Bangkalan | klikku.id – Ketua PC Kopri Bangkalan, Mufidatul Ulum, menegaskan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kasus Kekerasan Perempuan dan Anak (PPA). Menurut Mufidatul, korban tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum dan trauma sendirian.
“Setiap korban PPA memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan fisik, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis,” ujar Mufidatul Ulum dalam keterangan persnya, Rabu (11/12/2025).
Mufidatul menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan korban adalah melapor ke aparat penegak hukum, baik di Polres, Polsek, maupun Unit PPA. Korban juga berhak didampingi oleh pendamping, seperti keluarga, wali, atau lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, korban berhak atas perlindungan fisik dan psikologis, termasuk tempat aman (safe house) jika ada ancaman dari pelaku, serta konseling trauma untuk mendukung pemulihan mental. “Kita harus memastikan korban merasa aman dan mendapatkan pendampingan agar trauma tidak berlarut,” tegasnya.
Mufidatul juga menekankan pentingnya pemenuhan hak materiil korban, seperti ganti rugi, santunan psikologis, atau kompensasi atas kerugian ekonomi. Hak ini diatur secara jelas dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan dapat diajukan melalui pengadilan dengan pendampingan.
Tak kalah penting, korban berhak atas kerahasiaan identitas, hak untuk didengar, dan hak untuk memperoleh informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Mufidatul, hal ini menjadi kunci agar korban merasa dihargai dan terlindungi.
“Korban tidak sendiri. Ada puskesmas, Dinas Sosial, DPPPA, hingga LSM yang siap mendampingi mereka mulai dari pelaporan, proses hukum, hingga pemulihan. Kopri Bangkalan juga siap mengawal dan memberi dukungan,” pungkas Mufidatul.
Mufidatul berharap masyarakat lebih peduli terhadap korban dan menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh elemen masyarakat.
(Anam)
