Hallo Polisi Hukrim

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:28 WIB

5 bulan yang lalu

logo

Sikat Sindikat Oplosan LPG Bersubsidi, Polrestabes Surabaya Sita Ratusan Tabung

SURABAYA | klikku.id – Polrestabes Surabaya membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi, yang beroperasi lintas daerah. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku, beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran.

Pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan rutin lalu lintas barang, yang dilakukan petugas pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan, dua orang pertama yang ditangkap adalah sopir dan kernet mobil boks Grand Max.

“Keduanya kedapatan membawa 96 tabung LPG 12 kilogram berwarna pink yang ternyata berisi gas hasil suntikan dari LPG 3 kilogram subsidi. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan resmi maupun surat jalan,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Temuan ini membuka jalan ke lokasi produksi. Setelah pemeriksaan lanjutan, polisi menggerebek sebuah gudang di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Di tempat ini, polisi menangkap dua orang lainnya, termasuk pemilik gudang berinisial A.B. Gudang tersebut menjadi tempat pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, menggunakan metode penyetaraan tekanan dan pendinginan tabung dengan es batu.

“Pelaku A.B mengawasi pekerja yang melakukan penyuntikan gas. Usaha ini ilegal dan sama sekali tidak memiliki izin agen LPG,” tegas Luthfi.

Dari penyelidikan, diketahui LPG 3 kilogram subsidi mereka beli dari sejumlah pangkalan di Pasuruan seharga Rp18.000. Sementara tabung kosong 12 kilogram dikumpulkan dari Pasuruan, Malang, hingga Surabaya dengan harga Rp150.000–Rp280.000. Satu tabung 12 kilogram rata-rata berisi suntikan setara empat tabung melon.

Dalam sehari, jaringan ini mampu mengirim lebih dari 100 tabung ke sejumlah wilayah, Pasuruan, Sidoarjo, hingga Surabaya, dengan keuntungan sekitar Rp20.000 per tabung atau omzet harian mencapai Rp2 juta. Tabung oplosan itu dijual ke pembeli berinisial DT seharga Rp120.000.

Selain empat tersangka, polisi masih memburu lima orang lainnya berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang berperan sebagai tenaga penyuntik.

Dalam operasi itu, polisi menyita dua unit Grand Max, 233 tabung LPG 12 kilogram (137 berisi, 96 kosong), 513 tabung LPG 3 kilogram (259 berisi, 254 kosong), selang penyuntikan, kulkas pendingin tabung, alat pembuka seal, timbangan, panci, dan satu unit ponsel.

“Para tersangka akan kami jerat Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. AMan


 

190

Baca Lainnya