Daerah Hallo Polisi Hukrim

Senin, 15 Desember 2025 - 23:59 WIB

5 bulan yang lalu

logo

Diduga janin dibuang oknum di Desa Dumajah. Dok ist Anam ka Biro Bangkalan.

Diduga janin dibuang oknum di Desa Dumajah. Dok ist Anam ka Biro Bangkalan.

Warga Dumajah Tanah Merah Temukan Janin Teteskan Lara dan Duka Kemanusiaan

Bangkalan | klikku.id – Pagi yang seharusnya tenang di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, berubah menjadi duka dan keheningan panjang. Warga Dusun Mantoan dikejutkan dengan penemuan sesosok janin bayi di sekitar permukiman, tepatnya di belakang sebuah langgar milik warga, Senin pagi (15/12/2025).

Janin tersebut pertama kali ditemukan sekitar pukul 05.00 WIB oleh seorang warga yang hendak beraktivitas pagi. Kondisinya masih memprihatinkan, terbungkus lendir dan darah, menandakan proses kelahiran yang belum lama terjadi.

“Tadi sekitar jam lima pagi ada warga yang menemukan bayi itu. Masih berdarah dan seperti terbungkus lendir. Sempat dibungkus daun dan dipendam di sekitar lokasi. Sepertinya masih sekitar lima bulan dalam kandungan karena belum sempurna, tangan dan kakinya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Penemuan itu sontak mengundang perhatian warga sekitar. Bukan hanya rasa kaget, tetapi juga keprihatinan mendalam. Janin tak berdosa itu ditemukan di ruang yang selama ini menjadi tempat ibadah dan ketenangan warga, menghadirkan ironi yang menusuk rasa kemanusiaan.

Kepala Desa Dumajah, Ahmad Farid, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku baru mengetahui adanya penemuan janin bayi setelah menerima laporan dari warganya.

“Saya baru tahu dari warga. Janin bayi itu ditemukan di belakang langgar warga, di Kampung Kebun, Dusun Mantoan,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Hingga kini, belum diketahui siapa ibu dari janin tersebut maupun latar belakang yang melatarbelakangi pembuangan janin di tempat umum. Warga memilih menahan diri, berharap peristiwa ini ditangani secara bijak dan manusiawi oleh pihak berwenang.

Peristiwa ini bukan sekadar temuan fisik, tetapi juga potret persoalan sosial yang lebih dalam. Di balik janin yang tak sempat menghirup udara kehidupan, ada kemungkinan cerita tentang ketakutan, tekanan sosial, atau ketidaksiapan yang berujung pada keputusan tragis.

Para tokoh masyarakat berharap kejadian ini menjadi pengingat pentingnya ruang aman bagi perempuan untuk mendapatkan pendampingan, edukasi kesehatan reproduksi, serta akses layanan sosial dan keagamaan yang memadai.

Dari perspektif hukum, peristiwa pembuangan janin atau bayi memiliki konsekuensi serius. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan menggugurkan atau membuang kandungan dapat dikenai sanksi pidana, khususnya jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa tindakan aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti kedaruratan medis atau korban perkosaan, dan harus melalui prosedur yang ketat serta pendampingan tenaga medis yang berwenang.

Namun demikian, pendekatan hukum idealnya berjalan seiring dengan pendekatan kemanusiaan. Penegakan hukum tetap penting, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap faktor sosial, psikologis, dan lingkungan yang mungkin melatarbelakangi peristiwa ini.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul janin bayi tersebut, sekaligus memastikan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih dari itu, masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum refleksi bersama—bahwa melindungi kehidupan, mendampingi yang lemah, dan membuka ruang dialog sosial adalah tanggung jawab kolektif.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan nilai-nilai kemanusiaan.


(Anam)

321

Baca Lainnya