Bangkalan | klikku.id – Aparat kepolisian terus menindaklanjuti laporan warga terkait penemuan terduga janin di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
IB Hanafi menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polsek Tanah Merah telah merespons cepat aduan masyarakat tersebut dengan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah menerima laporan warga, kami bersama Polsek Tanah Merah langsung melakukan penanganan di lokasi dan membawa terduga janin tersebut ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk dilakukan tindakan medis,” ujar IB Hanafi.
Menurutnya, tindakan medis dan pemeriksaan forensik di rumah sakit diperlukan guna memastikan kondisi, usia kandungan, serta indikasi penyebab kematian janin. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah lanjutan.
IB Hanafi juga mengimbau publik agar menunggu hasil resmi dari pihak RSUD Syamrabu maupun keterangan lanjutan dari Polres Bangkalan. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil pemeriksaan medis yang sah,” tegasnya.
Disisi lain, publik menaruh harapan besar agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sesuai dengan amanat regulasi hukum. Penanganan dugaan pembuangan janin ini diharapkan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta aturan terkait kesehatan dan forensik medis.
Masyarakat juga berharap aparat dapat mengedepankan prinsip penegakan hukum yang humanis, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memastikan hak-hak kemanusiaan tetap dihormati dalam seluruh tahapan proses penyelidikan.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan medis masih berlangsung. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah adanya hasil resmi dari pihak rumah sakit dan kepolisian.
(Anam)
