Daerah Hallo Polisi

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:06 WIB

5 bulan yang lalu

logo

Dok klikku.id Anam. Dua tsk kasus sabu di Tanjung Bumi.

Dok klikku.id Anam. Dua tsk kasus sabu di Tanjung Bumi.

Satresnarkoba Bangkalan Grebek Transaksi Sabu di Gardu Desa Macajah Tanjung Bumi

Bangkalan | klikku.id — Sore itu, suasana di sebuah gardu sederhana di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, tampak biasa saja. Tak ada yang menyangka, tempat yang sehari-hari terlihat lengang itu diam-diam menjadi titik peredaran barang haram yang merusak masa depan banyak orang.

Namun ketenangan tersebut pecah pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan datang tanpa suara, menutup ruang gerak dua pria yang tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kedua pria tersebut adalah H (40), warga Desa Telaga Biru, dan SA (45), warga Desa Macajah. Saat penggerebekan dilakukan, kepanikan tak terhindarkan. SA nekat melarikan diri ke arah persawahan, sementara H berusaha menghilang di antara permukiman warga. Kejar-kejaran singkat pun terjadi, hingga akhirnya keduanya tak berkutik dan berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasatnarkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto, didampingi Plt Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sebuah gardu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Informasi dari warga kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat dipastikan benar, petugas langsung melakukan penggerebekan,” ungkap IPTU Kiswoyo.

Dari penggeledahan di gardu tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar. Barang bukti yang diamankan di antaranya 41 kantong plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 9,82 gram, sejumlah plastik klip kosong bertanda angka nominal, serta satu buah sendok sabu.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap peran berbeda dari kedua tersangka. SA diduga berperan sebagai pengedar, sementara H sebagai pembeli. Dua peran yang berbeda, namun bermuara pada satu persoalan yang sama: jeratan narkoba yang kerap menghancurkan kehidupan tanpa pandang usia dan latar belakang.

Kini, gardu yang sebelumnya menjadi tempat transaksi sunyi itu kembali sepi. Namun kisah di baliknya menyisakan keprihatinan. Di balik setiap paket sabu yang diamankan, ada ancaman nyata bagi generasi muda dan rasa aman masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

IPTU Kiswoyo menegaskan, Polres Bangkalan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Dukungan dan keberanian masyarakat melapor menjadi kunci untuk melindungi generasi muda dan menjaga Bangkalan tetap aman,” pungkasnya.


(Anam)

227

Baca Lainnya