Ekonomi Bisnis Kasuistika Peristiwa

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:22 WIB

5 bulan yang lalu

logo

IASC Kembalikan Rp161 Miliar ke Korban Scam, OJK Tegaskan Negara Hadir Lindungi Masyarakat 

JAKARTA | klikku.id – Upaya melawan penipuan digital mulai menunjukkan hasil nyata. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban kejahatan digital senilai Rp161 miliar kepada 1.070 orang.

Dana itu sebelumnya diblokir dari 14 bank yang sempat digunakan pelaku untuk menampung hasil kejahatan.

Capaian tersebut dihitung sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Pengembalian dana dilakukan secara simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026), oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC.

Acara itu dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, perwakilan perbankan anggota IASC, Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para korban penipuan.

Friderica menegaskan, pengembalian dana ini menjadi bukti konkret bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.

“Ini simbol nyata kehadiran negara. Modus kejahatan makin canggih, inovatif, bahkan sering tidak terbayangkan. Karena itu, sinergi antar-lembaga sangat penting,” ujarnya.

Ia menjelaskan, modus penipuan kini sangat beragam: mulai dari belanja online fiktif, impersonation atau fake call, penipuan investasi dan lowongan kerja, penipuan lewat media sosial, hingga love scam.

Tantangan IASC juga besar, antara lain lonjakan pengaduan, keterlambatan laporan korban, hingga rumitnya aliran dana lintas rekening dan lintas negara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, pengembalian dana korban scam adalah bagian dari komitmen OJK menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Kolaborasi semua pihak menjadi kunci menghadapi kejahatan digital yang terus berkembang,” kata Mahendra.

Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang melapor dan berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan keuangan sebagai white collar crime berteknologi tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa. Karena itu, langkah OJK melalui IASC dan Satgas PASTI memberi harapan baru bagi masyarakat,” tegasnya.

Data IASC mencatat, sejak November 2024 hingga pertengahan Januari 2026, masuk 432.637 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah itu, dana yang berhasil diblokir sebesar Rp436,88 miliar.

OJK mengimbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban melalui iasc.ojk.go.id, serta waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai IASC atau situs palsu yang menjanjikan pengembalian dana. AMan


 

195

Baca Lainnya