SURABAYA | klikku.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Surabaya. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Pencabutan izin ini merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat. BPR Prima Master Bank dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi keuangannya meski sudah diberi waktu dan kesempatan cukup panjang.
OJK menjelaskan, sejak 20 Desember 2024 BPR Prima Master Bank sudah berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP). Saat itu, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatannya masuk kategori tidak sehat.
Namun, upaya penyehatan yang diminta regulator tidak berjalan sesuai harapan. Hingga 19 Desember 2025, kondisi bank belum juga membaik. OJK pun menaikkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Artinya, bank tersebut dinilai tidak mampu lagi dipulihkan melalui langkah internal pengurus dan pemegang saham.
Masalah utama ada pada permodalan. OJK menilai manajemen dan pemegang saham gagal menambah modal sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Dalam perkembangan selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui keputusan 21 Januari 2026 menyatakan tidak akan menyelamatkan BPR Prima Master Bank. LPS lalu meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi mencabut izin usaha. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah tetap tenang. Dana masyarakat di BPR, termasuk di BPR Prima Master Bank, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak perlu panik. Simpanan nasabah dijamin sepanjang memenuhi syarat penjaminan LPS,” tegas OJK.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa regulator tidak akan ragu menindak bank yang tidak sehat demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. AMan
