SURABAYA | klikku.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/4/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Garuda 2 itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Lilik Suryanti, legal PT Sumber Jaya Reksatama, pengembang Perumahan Khayangan Residence di Kabupaten Bangkalan.
Perkara ini turut menyeret nama Muzammil alias “Embun”, mantan Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo, Lilik menerangkan bahwa salah satu rumah yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut beralamat di Perumahan Khayangan Residence Blok D5 Nomor 22, Dusun Tunjung, Kelurahan Bumeh, Kecamatan Bumeh, Kabupaten Bangkalan.
“Setahu saya, rumah itu dibeli oleh Muzammil secara cash seharga Rp1,1 miliar pada 24 Juli 2019. Awalnya perjanjian, lalu ada kesepakatan pembayaran sesuai komitmen. Pembayaran dilakukan melalui transfer Bank BCA atas nama Muzammil,” ujar Lilik di persidangan.
Namun, lanjutnya, pihak pengembang kemudian memperoleh informasi dari petugas bahwa rekening BCA tersebut sudah tidak aktif dan kepemilikan rumah telah dialihkan.
Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan keberadaan Muzammil. “Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab saksi.
Sementara itu, terdakwa Dony mengaku tidak memahami keterangan saksi. “Saya tidak paham, Yang Mulia,” ujarnya singkat didampingi penasihat hukum.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dan Yulistiono, S.H., M.H., perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Dalam dakwaan disebutkan, Dony diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzammil sejak November 2021 hingga Januari 2025.
Modus yang digunakan yakni memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana yang diduga berasal dari kejahatan narkotika.
Rekening Bank BCA milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzammil. Total transaksi sepanjang 2021 hingga 2025 mencapai miliaran rupiah.
Lonjakan transaksi terbesar terjadi pada 2024 dengan nilai lebih dari Rp6,6 miliar, dan pada 2025 mencapai sekitar Rp37 miliar. Selain itu, terdakwa juga disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali atas perintah Muzammil dengan total sekitar Rp37,5 miliar.
Untuk mengaburkan jejak, terdakwa juga menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai perantara untuk menyalurkan dana ke sejumlah pihak.
Jaksa mengungkap, rekening terdakwa menerima transfer dari sejumlah terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk pembayaran sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dana tersebut kemudian diputar dan dialihkan menjadi berbagai aset, di antaranya pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, kerja sama usaha kafe dan tempat biliar, serta pembelian mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy.
Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.
Jaksa menilai terdakwa mengetahui bahwa transaksi tersebut bertujuan menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.
Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per transaksi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Rigi
