Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 15:25 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok Foto Anam Biro klikku Bangkalan.

Dok Foto Anam Biro klikku Bangkalan.

16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, Acek Kusuma Desak KPK Tegas Tanpa Tebang Pilih

SURABAYA | klikku.id — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024 kembali menuai sorotan. Hingga Rabu (29/4/2026), sebanyak 16 tersangka yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menjalani penahanan, meski status hukum mereka telah diumumkan sejak 5 Juli 2024.

Kondisi tersebut memicu kritik dari kalangan aktivis antikorupsi. Dalam aksi yang digelar di Surabaya, Koordinator lapangan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Acek Kusuma, menilai lambannya penanganan perkara itu mencerminkan ketidaktegasan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi yang menyeret puluhan nama.
“Ini bukan lagi soal lambat, tapi soal ketegasan penegakan hukum. Status tersangka sudah ditetapkan, tapi mereka masih bebas beraktivitas, bahkan masih menikmati fasilitas negara. Ini yang memunculkan pertanyaan publik,” tegas Acek Kusuma dalam orasinya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini disebut menyeret total 21 tersangka. Namun, hingga kini baru empat orang yang diproses ke meja hijau. Keempatnya merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada almarhum mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dan telah menjalani hukuman.

Sementara itu, 16 tersangka lainnya masih belum ditahan. Bahkan, tiga di antaranya disebut masih aktif menjabat sebagai penyelenggara negara, baik di tingkat legislatif provinsi maupun pusat. Situasi ini dinilai menimbulkan kegelisahan publik karena para tersangka masih menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas negara di tengah proses hukum yang belum tuntas.

Acek menegaskan, KPK semestinya bertindak lebih tegas sebagaimana praktik penanganan perkara korupsi sebelumnya. Menurutnya, penahanan terhadap tersangka penting dilakukan guna mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

“Kalau merujuk Pasal 21 KUHAP, dasar penahanan itu jelas. Terlebih ada tersangka yang masih aktif menjabat. Potensi intervensi dan penghilangan barang bukti sangat terbuka,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan langkah KPK yang baru membawa sebagian kecil tersangka ke tahap persidangan, sementara sisanya belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Kalau totalnya 21 tersangka, tapi yang disidangkan baru empat, publik tentu bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda terhadap 16 tersangka lainnya,” katanya.

Selain mendesak penahanan, Jaka Jatim juga meminta KPK memperluas pengusutan perkara hingga ke kemungkinan keterlibatan pihak eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurut Acek, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu lingkaran kekuasaan.
“Kalau memang ada indikasi keterlibatan pihak eksekutif, harus diproses juga. Jangan ada yang diistimewakan. Prinsipnya, semua sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Acek menilai langkah penyitaan aset dan pengamanan sejumlah uang oleh KPK menjadi indikator bahwa konstruksi perkara telah cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara menyeluruh.

“Aset sudah disita, uang juga sudah diamankan. Artinya konstruksi perkara sudah terbentuk. Tinggal bagaimana KPK menunjukkan keberanian untuk menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.

Sebagai bentuk tekanan moral, Jaka Jatim memberi ultimatum kepada KPK agar segera menunjukkan langkah konkret. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, mereka memastikan akan kembali turun ke jalan menggelar aksi lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kami beri waktu KPK untuk membuktikan komitmennya. Kalau bulan ini belum ada penahanan terhadap 16 tersangka, kami akan kembali turun. Ini bukan sekadar soal kasus, tapi soal marwah hukum dan kepercayaan publik,” pungkas Acek Kusuma.

#Anam

42

Baca Lainnya