Hukrim Kasuistika

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:48 WIB

14 jam yang lalu

logo

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Bos V’mart Divonis 2,5 Tahun dalam Kasus Rp5,2 Miliar

SURABAYA | klikku.id – Sidang perkara dugaan penggelapan dana miliaran rupiah dengan terdakwa Vera Mumek, pemilik toko modern V’mart, berujung pada vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Rudito Surotomo di Ruang Sari 3, Senin (4/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Suasana sidang mendadak berubah haru usai vonis dibacakan. Vera Mumek tampak tak kuasa menahan tangis, terduduk lemas di kursi pesakitan.

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati maupun tim penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Pikir-pikir yang mulia,” ucap kedua belah pihak di hadapan majelis hakim, menandakan belum ada keputusan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap perkara ini berawal dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket antara terdakwa dengan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket milik Bonny Piroro.

Pada 2022, terdakwa menawarkan skema pengadaan barang dengan harga produk dan ongkos kirim rute

Surabaya–Jayapura yang lebih kompetitif dibanding pemasok sebelumnya dari Jakarta.

Kesepakatan pun terjalin dengan sistem fee sebesar 0,5 persen dari nilai barang. Metode pembayaran menggunakan skema cash before delivery, di mana pihak perusahaan mentransfer dana terlebih dahulu berdasarkan invoice yang diberikan terdakwa.

Namun, setelah dana diterima, terdakwa tidak sepenuhnya merealisasikan pembelian barang ke supplier sebagaimana mestinya.

Fakta persidangan mengungkap adanya sejumlah transaksi mencurigakan. Pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai sebesar Rp135 juta. Kemudian pada 1 Maret 2024, terjadi dua kali penarikan tunai masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut menggunakan beberapa rekening lain atas nama karyawan maupun pihak tertentu yang seolah-olah merupakan rekening supplier.

“Bahwa terdakwa dengan melawan hukum menguasai uang pembayaran supplier untuk kepentingan pribadi,” ujar Jaksa Estik saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan tersebut, ribuan barang kebutuhan pokok seperti gula, susu, minyak goreng, teh kemasan hingga makanan kaleng tidak terkirim atau jumlahnya jauh dari pesanan.

Audit internal pada 2 Agustus 2024 mencatat CV Maju Makmur mengalami kerugian sekitar Rp3,1 miliar, sementara CV Saga Supermarket mengalami kekurangan barang senilai sekitar Rp2 miliar. Total kerugian yang dialami pihak Bonny Piroro ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Atas perbuatannya, Vera Mumek sebelumnya didakwa dengan Pasal 486 atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 492 KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Rigi


 

17

Baca Lainnya