Ekonomi Bisnis Nasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:34 WIB

3 jam yang lalu

logo

Naikkan BI Rate Jadi 5,25 Persen, BI Pasang Rem Hadapi Gejolak Global

JAKARTA | klikku.id – Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 19-20 Mei 2026 sebagai respons atas tekanan global yang terus meningkat.

Selain BI Rate, bank sentral juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,25 persen dan Lending Facility menjadi 6 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus menjaga inflasi tetap terkendali di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

“Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak gejolak global,” ujarnya, Rabu (27/5).

Tekanan eksternal meningkat seiring memanasnya konflik Timur Tengah serta kebijakan suku bunga tinggi bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve.

Kondisi itu membuat arus modal asing cenderung keluar dari negara berkembang dan masuk ke aset safe haven berbasis dolar AS.

Yield US Treasury tenor 10 tahun yang menyentuh level 4,66 persen ikut memberi tekanan terhadap mata uang emerging markets, termasuk rupiah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan kenaikan BI Rate bertujuan menjaga daya tarik aset keuangan domestik di mata investor asing.

“BI berupaya melebarkan selisih imbal hasil instrumen domestik agar portofolio Indonesia tetap kompetitif,” katanya.

Meski menaikkan suku bunga, BI memastikan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap longgar untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Bank sentral memproyeksikan ekonomi Indonesia tahun 2026 masih mampu tumbuh di kisaran 4,9 hingga 5,7 persen. Untuk mendukung target tersebut, BI memperkuat stimulus likuiditas perbankan melalui berbagai instrumen, termasuk Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM), Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), hingga program PINISI.

BI juga memperluas kerja sama pembayaran digital QRIS Antarnegara ke Tiongkok sebagai bagian dari penguatan ekonomi digital nasional.

Di pasar keuangan, BI tetap melanjutkan strategi triple intervention melalui pasar spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri guna menjaga stabilitas rupiah.

Selain itu, mulai Juni 2026 BI menurunkan batas pembelian valuta asing tanpa underlying menjadi USD 25 ribu per bulan per pelaku untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. AM@n


 

51

Baca Lainnya