Daerah

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:07 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto klikku.id ist.

Dok gambar foto klikku.id ist.

Advokat Mulai Soroti Dugaan Kelalaian Distribusi Beras Bapang Oleh Bulog Bangkalan, Rencanakan Rantai Pertanggungjawaban Diusut

BANGKALAN | klikku.id – Temuan beras bantuan pangan (Bapang) yang dikeluhkan warga diantaranya yang diketahui saat distribusi di Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, mulai mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum. Advokat muda Bangkalan, Yodika Saputra, S.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penggantian beras semata, melainkan harus ditelusuri hingga ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas lolosnya beras yang diduga tidak layak konsumsi ke tangan masyarakat.

Menurut Yodika, program bantuan pangan merupakan program negara yang dibiayai menggunakan anggaran publik dan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, setiap tahapan distribusi harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan jaminan mutu.

“Ketika ditemukan beras yang kualitasnya dipersoalkan masyarakat, maka yang harus dicari bukan hanya bagaimana menggantinya, tetapi bagaimana beras tersebut bisa lolos dari proses pengawasan hingga sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ujar Yodika kepada klikku.id, Minggu (7/6) pagi

Ia menjelaskan bahwa secara hukum temuan beras berkualitas buruk tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur kesengajaan, manipulasi hasil pemeriksaan mutu, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian berat yang menyebabkan kerugian negara maupun masyarakat, maka perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Harus dibedakan antara kesalahan administrasi dengan perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana. Tetapi jika ada pihak yang mengetahui kualitas beras bermasalah namun tetap meloloskan untuk disalurkan, maka aspek pertanggungjawaban hukumnya wajib didalami,” tegasnya.

Yodika menilai rantai distribusi bantuan pangan melibatkan banyak pihak sehingga proses evaluasi tidak boleh hanya tertuju pada satu institusi. Mulai dari pengelola stok di gudang, petugas pemeriksa mutu, pelaksana distribusi, hingga unsur pengawasan harus dilakukan penelusuran secara menyeluruh.

Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa pihak yang pertama kali menyatakan beras tersebut layak untuk didistribusikan kepada masyarakat.

“Pertanyaan paling mendasar adalah siapa yang menandatangani atau menyatakan bahwa beras itu layak disalurkan. Dari titik itulah rantai pertanggungjawaban dapat ditelusuri secara objektif,” katanya.

Ia juga menyoroti hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Ketahanan Pangan (P2KP) Kabupaten Bangkalan, Dr. CHK Karya Dinata, ke Gudang Bulog Bangkalan setelah munculnya keluhan masyarakat. Menurut Yodika, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah yang perlu diapresiasi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan setelah muncul persoalan tidak boleh menggantikan pentingnya sistem pengendalian mutu sebelum bantuan didistribusikan.

“Pengawasan yang ideal adalah mencegah masalah sebelum sampai kepada masyarakat, bukan setelah masyarakat menerima bantuan yang dipersoalkan kualitasnya,” ujarnya.

Selain kualitas beras, Yodika juga menyoroti informasi mengenai distribusi bantuan pangan ke Desa Pettong yang disebut diketahui aparat kepolisian setempat secara tidak sengaja setelah melihat kendaraan pengangkut beras melintas.

Apabila informasi tersebut benar, kata dia, maka aspek koordinasi dan pengawasan distribusi juga perlu dievaluasi karena program bantuan pangan sejatinya membutuhkan pengawasan lintas sektor untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Dalam negara hukum, setiap program yang menggunakan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi ini menyangkut hak masyarakat penerima bantuan. Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima bantuan dalam kondisi layak konsumsi,” jelasnya.

Yodika meminta seluruh pihak terkait membuka data dan dokumen distribusi secara transparan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai penyebab munculnya persoalan tersebut.

Ia juga mendorong apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada unsur pidana, maka aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara profesional dan objektif.

“Jika nantinya ditemukan unsur kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara akibat barang yang tidak sesuai spesifikasi, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap pertanggungjawaban hukum maupun pertanggungjawaban publik,” pungkasnya.

Reporter #Anam

34

Baca Lainnya