Daerah Hukrim Pemerintahan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:11 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok Gambar berita KLIKKU.ID Bangkalan.

Dok Gambar berita KLIKKU.ID Bangkalan.

Kepatuhan Ratusan Dapur SPPG Bayar Retribusi Sampah Rp200 Ribu per Bulan di Bangkalan Jadi Sorotan

BANGKALAN | klikku.id – Kepatuhan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan dalam membayar retribusi pelayanan persampahan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Retribusi sebesar Rp200 ribu per bulan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap dapur SPPG yang telah resmi beroperasi sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Berdasarkan data terbaru Satgas MBG Kabupaten Bangkalan, hingga Selasa (07/07/2026) tercatat terdapat 212 SPPG di Kabupaten Bangkalan. Dari jumlah tersebut, 145 SPPG telah memiliki Kepala SPPG, sedangkan 128 SPPG telah beroperasi.

Dari 128 SPPG operasional tersebut, terdapat 1 SPPG berstatus suspend karena persoalan IPAL, 3 SPPG belum memiliki Ahli Gizi (AG), 1 SPPG belum memiliki Kepala SPPG, serta 1 SPPG sedang dalam penanganan akibat kejadian menonjol.

Selain itu, terdapat 17 SPPG yang akan segera beroperasi, 1 SPPG berstatus suspend, 5 SPPG berhenti beroperasi sementara, dan 67 SPPG masih dalam proses persiapan.

Dalam aspek pemenuhan standar kesehatan, Satgas MBG mencatat 26 SPPG masih berproses memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan 92 SPPG telah mengantongi SLHS.

Secara keseluruhan, Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bangkalan telah melayani 297.026 penerima manfaat yang tersebar di 18 kecamatan.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika, menjelaskan bahwa setiap dapur SPPG yang telah beroperasi memiliki kewajiban membayar retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp200 ribu setiap bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 9 Tahun 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan, Ahmad Siddik, sebelumnya mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran retribusi pelayanan persampahan masih rendah. Dari 128 dapur SPPG yang telah beroperasi, baru sekitar 20 pengelola yang telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Menanggapi kondisi tersebut, Anam, Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar menegakkan regulasi secara konsisten terhadap seluruh pengelola dapur SPPG.

“Jika retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp200 ribu per bulan telah diatur dalam Perda, maka ketentuan tersebut wajib diberlakukan kepada seluruh dapur SPPG yang telah resmi beroperasi. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan penyelenggara karena hal itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” tegas Anam.

Menurutnya, pemerintah perlu mengedepankan pembinaan dan sosialisasi. Namun apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka pemerintah daerah perlu melakukan langkah penegakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2024 beserta peraturan pelaksananya.

Anam menambahkan, kepatuhan seluruh pengelola dapur SPPG terhadap kewajiban pembayaran retribusi pelayanan persampahan akan memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD sekaligus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.

#Red KLIKKU.ID

46

Baca Lainnya