Kasuistika

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:38 WIB

1 hari yang lalu

logo

Dua Wanita Surabaya Diadili Usai Kulakan Sabu 2 Gram, Dipecah Jadi Paket Siap Edar 

SURABAYA | klikku.id – Siasat dua wanita muda di Surabaya untuk mendapatkan keuntungan instan lewat jalur haram berakhir di tangan pihak kepolisian.

Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat setelah aksi nekat mereka menjadi perantara dan pengedar narkotika jenis sabu dibongkar oleh jajaran Polrestabes Surabaya.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto mengungkapkan bagaimana kedua terdakwa menjalankan bisnis gelap ini secara rapi, mulai dari sistem “kulakan” hingga memecah barang haram tersebut menjadi paket-paket hemat siap edar.

Aksi kedua terdakwa ini bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Bertempat di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, terdakwa Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu dari seorang pria yang dikenal dengan nama Gondol yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Para terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada Sdr. Gondol sebanyak 2 gram seharga Rp 1.400.000,” ujar jaksa Suparlan saat sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (7/7/2026).

Tidak berhenti di situ, kedua wanita ini langsung memutar otak untuk melipatgandakan keuntungan. Sabu seberat 2 gram tersebut kemudian dipecah dan dibagi ke dalam beberapa kantong plastik klip transparan.

Keduanya menjual kembali barang haram tersebut dengan harga Rp 550.000 per setengah gram. Dari strategi penjualan eceran ini, para terdakwa berhasil meraup keuntungan bersih berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 500.000 setiap kali transaksi.

Nahas bagi Gendis dan Santi, pergerakan mereka ternyata sudah terendus oleh pihak berwajib. Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang mereka lakukan, anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya langsung bergerak.

“Hanya berselang beberapa jam setelah transaksi di Jalan Tidar, tepatnya pada pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin oleh saksi Muchamad Daniel Mahendra dan saksi Dimas Arif Sufi melakukan penggerebekan di tempat tinggal para terdakwa,” ungkap jaksa.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat status keduanya sebagai pengedar.

Barang bukti yang disita meliputi 10 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total netto 3,657 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skrop modifikasi dari sedotan plastik, 3 bendel plastik klip transparan kosong, Kotak obat merah muda dan kotak plastik transparan wadah penyimpanan, dan 1 unit HP.

Selain itu, juga ada 1 unit HP iPhone warna putih yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun bandar.

“Hasil pengujian laboratorium kriminalistik dengan nomor Lab: 02119/NNF/2026 yang keluar pada akhir Maret 2026 pun menegaskan bahwa kristal putih seberat 3,657 gram tersebut positif merupakan Metamfetamina atau sabu-sabu, yang masuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman,” terangnya.

Perbuatan nekat kedua terdakwa yang mengedarkan narkoba tanpa izin sah dari pihak berwenang ini membuat mereka terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis melalui dua dakwaan alternatif. Pada dakwaan Pertama, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kedua, terdakwa diancam pidana karena kepemilikan dan penguasaan barang terlarang sesuai dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Rigi

12

Baca Lainnya