SURABAYA | klikku.id – Upaya pelarian terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap terpidana Mulia Wirjanto pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya melakukan pencarian dan pengejaran selama kurang lebih satu bulan. Selama sekitar satu tahun terakhir, Mulia Wirjanto diketahui berstatus buronan dan kerap berpindah-pindah lokasi antara Surabaya, Jakarta, hingga Bali guna menghindari eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, SH., MH., menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan bermula dari hasil deteksi terhadap pergerakan keluarga terpidana yang diketahui berada di Jakarta dan hendak bertolak ke Bali.
Tim kemudian berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma untuk memastikan keberadaan terpidana. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Mulia Wirjanto tidak berada dalam penerbangan tersebut.
Meski demikian, Tim Tangkap Buron tidak menghentikan pengejaran. Koordinasi segera diperluas dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Secara bersamaan, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto bersama Kasi Pidana Umum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., langsung bergerak menuju Bali.
Setelah memastikan lokasi persembunyian terpidana, tim segera melakukan penangkapan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk transit sebelum diterbangkan ke Surabaya. Mulia Wirjanto tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama.
Yogi Aryanto menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Kejari Surabaya dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap para buronan.
“Terpidana ini merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya selama periode Januari hingga Juli 2026. Ini menjadi pesan tegas kepada setiap buronan yang berupaya menghindari Jaksa Eksekutor, karena Tim Tangkap Buron akan terus melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun berada. Sesuai pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi buronan karena eksekusi merupakan bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Yogi.
Mulia Wirjanto sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun atas perkara penipuan.
Usai diamankan, Jaksa Eksekutor langsung mengeksekusi Mulia Wirjanto ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, untuk menjalani masa pidananya sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
#Anam KLIKKU.ID
