Daerah Hukrim

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:49 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto KLIKKU.ID Anam.

Dok gambar foto KLIKKU.ID Anam.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tindakan Paksa terhadap Pengasuh Ponpes Al Falah Bantur Malang

MALANG | klikku.id – Tim kuasa hukum Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, menyoroti dugaan tindakan paksa yang dialami klien mereka saat didatangi sekelompok orang yang disebut mengatasnamakan “YAKUZA MANEGES”. Peristiwa yang menurut keterangan klien terjadi pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB itu dinilai perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum, ACH. Hussairi, S.H., M.H. dan Abd. Basid, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima dari klien, rombongan tersebut diduga memasuki area Pondok Pesantren Al Falah tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pengurus maupun penghuni pondok.

Selain itu, mereka juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan yang dialami oleh Gus Dowi bersama salah seorang kiai pengasuh pondok saat peristiwa berlangsung. Menurut penuturan klien kepada kuasa hukum, keduanya juga mendapat tekanan untuk mengakui tuduhan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang santri.

Kuasa hukum menyatakan bahwa klien membantah tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap keterangan yang diminta saat itu, menurut klien, tidak diberikan secara bebas karena berada dalam situasi yang diduga penuh tekanan.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan klien kepada tim kuasa hukum, Gus Dowi dan pengasuh pondok kemudian dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya disebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Abd. Basid, S.H. menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan prinsip due process of law, yakni setiap tindakan aparat penegak hukum wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.

“Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan asas due process of law dan asas praduga tidak bersalah. Tidak seorang pun boleh diperlakukan seolah-olah telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila benar terdapat tindakan memasuki area pesantren tanpa izin, disertai intimidasi, kekerasan maupun tekanan terhadap klien kami sebelum atau selama proses hukum berlangsung, maka seluruh tindakan tersebut harus diusut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Abd. Basid.

Senada dengan itu, ACH. Hussairi, S.H., M.H. menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Menurutnya, perlindungan terhadap hak tersangka maupun korban merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan sistem peradilan pidana yang adil (fair trial).

Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memastikan hak-hak klien mereka terlindungi secara maksimal. Mereka juga meminta agar seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindakan yang terjadi sebelum proses pemeriksaan di kepolisian, diperiksa secara menyeluruh, independen, objektif, dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum maupun dari aparat kepolisian terkait kronologi sebagaimana disampaikan oleh pihak kuasa hukum. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum dan kliennya. Proses hukum sendiri masih berlangsung, sehingga asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan, dan media membuka ruang bagi klarifikasi maupun hak jawab dari seluruh pihak yang berkepentingan.

#Anam KLIKKU.ID

137

Baca Lainnya