Daerah Ekonomi Bisnis Hukrim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:11 WIB

1 hari yang lalu

logo

Dok gamabr foto ist KLIKKU.ID ANAM Biro BANGKALAN.

Dok gamabr foto ist KLIKKU.ID ANAM Biro BANGKALAN.

Aktivitas PT Gapura Kapal Madura di Banyuajuh Kamal Jadi Sorotan, FPB Desak Investigasi

BANGKALAN || klikku.id — Aktivitas usaha PT Gapura Kapal Madura di Jalan Raya Kamal No. 1, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, mulai memasuki ruang sorotan publik. Bukan semata karena aktivitas jasa reparasi dan perbaikan kapal yang dijalankan perusahaan, melainkan karena posisi fasilitas usaha yang disebut berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan perairan Selat Madura.

Forum Pemuda Bangkalan (FPB) menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri secara serius, terutama menyangkut legalitas pemanfaatan ruang pesisir, dokumen perizinan, serta status lahan yang digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.

Ketua FPB Mukri menyebut, berdasarkan informasi dan aduan masyarakat yang diterima pihaknya, PT Gapura Kapal Madura menjalankan aktivitas di atas lahan sekitar 4,5 hingga 5 hektare yang bersinggungan langsung dengan kawasan pantai.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan: apakah seluruh fasilitas dan bentuk pemanfaatan lahan maupun kawasan yang bersinggungan dengan perairan tersebut telah ditopang dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku?

“Perusahaan ini beroperasi di atas lahan sekitar 4,5 hingga 5 hektare dan langsung menghadap Selat Madura. Kami menduga belum ada izin reklamasi darat dan laut yang sesuai aturan,” ujar Mukri, Selasa (12/8/2026) kemarin.

Sorotan FPB tidak berhenti pada persoalan ada atau tidaknya sebuah dokumen perizinan. Bagi mereka, aktivitas usaha di kawasan pesisir memiliki dimensi yang lebih luas karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang, lingkungan, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah pantai.

Karena itu, FPB meminta DPMPTSP Kabupaten Bangkalan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif di atas meja, tetapi turun langsung melihat kondisi faktual di lapangan. Mukri bahkan mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar operasional perusahaan.

“Kami minta Kadis Perizinan dan APH segera turun melakukan sidak. Audit semua dokumen perizinannya. Kalau terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas,” tegasnya.

Dalam konteks pengawasan, FPB juga mempertanyakan bagaimana aktivitas perusahaan dengan skala lahan yang disebut mencapai beberapa hektare dan berada di kawasan pesisir dapat berjalan tanpa menjadi perhatian serius apabila memang terdapat persoalan administratif maupun pemanfaatan ruang.

Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi kecurigaan publik mengenai kemungkinan lemahnya pengawasan. “Timbul dugaan ‘main mata’. Masa aktivitas sebesar ini luput dari pengawasan,” imbuh Mukri.

Namun demikian, tudingan tersebut masih sebatas pernyataan dan kecurigaan dari pihak FPB. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dituding maupun hasil pemeriksaan lembaga berwenang yang dapat menyimpulkan adanya pembiaran atau pelanggaran.

Jika benar terdapat aktivitas pemanfaatan kawasan pesisir yang belum didukung perizinan sebagaimana dipersyaratkan, maka persoalannya tentu tidak berhenti pada keberadaan dokumen perusahaan. Pemerintah perlu melihat kesesuaian antara izin, lokasi, kegiatan aktual, tata ruang, serta aspek lingkungan yang menyertainya.

Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka klarifikasi dan pembukaan informasi mengenai legalitas tersebut juga penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menghindari berkembangnya dugaan tanpa dasar.

Hingga berita ini dipublikasikan, manajemen PT Gapura Kapal Madura belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Konfirmasi kepada DPMPTSP Kabupaten Bangkalan juga masih dilakukan.

FPB berharap pemerintah daerah tidak membiarkan polemik berkembang menjadi asumsi liar. Menurut mereka, pemeriksaan secara terbuka justru diperlukan agar status legalitas aktivitas PT Gapura Kapal Madura dapat diketahui secara terang.

Sebab, di kawasan pesisir Banyuajuh, persoalannya kini bukan hanya tentang bagaimana sebuah perusahaan menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga tentang sejauh mana ruang pesisir dimanfaatkan, atas dasar izin apa, dan apakah seluruh aktivitas tersebut telah berjalan sesuai koridor hukum serta ketentuan perlindungan lingkungan.

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan aduan masyarakat serta keterangan FPB. Klikku.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen PT Gapura Kapal Madura, DPMPTSP Kabupaten Bangkalan maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

#ANAM KLIKKU.ID

58

Baca Lainnya