BANGKALAN | klikku.id — Perkembangan terkait operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Andara Baitul Khoir di wilayah Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, mendapat penjelasan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Kepala Dinkes Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani, Sp.Rad (K), menyampaikan bahwa yayasan yang menaungi dapur SPPG tersebut disebut telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai salah satu dokumen yang berkaitan dengan kelayakan kesehatan dan sanitasi penyelenggaraan makanan.
Menurut keterangan Kadinkes, SLHS tersebut tercatat dengan nomor 400.7.11/635/433.102/2026, diterbitkan pada 2 Maret 2026.
Dalam keterangannya, dr. Nunuk juga menyebut tanggal operasional tercatat 13 Februari 2026, sedangkan masa berlaku SLHS tersebut selama lima tahun sejak mulai berlaku.
“Iya sudah memiliki SLHS dengan nomor 400.7.11/635/433.102/2026 tanggal 2 Maret 2026, tanggal operasional 13 Februari, masa berlaku 5 tahun sejak berlaku,” terang dr. Nunuk.
Keterangan tersebut sekaligus memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai status dokumen kelayakan kesehatan dan sanitasi dapur SPPG Andara Baitul Khoir Telang Kamal yang sebelumnya menjadi perhatian dalam penelusuran regulasi operasional SPPG.
Namun demikian, terdapat poin penting lain yang disampaikan Dinkes Bangkalan terkait otoritas penentuan operasional SPPG.
Dr. Nunuk menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan operasional SPPG bukan berada pada Dinas Kesehatan, melainkan Badan Gizi Nasional (BGN). “Dasar beroperasi ditentukan oleh BGN, bukan ditentukan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait penerbitan SLHS, Dinkes menjelaskan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Dengan demikian, keberadaan SLHS menjadi bagian dari aspek pemenuhan persyaratan kesehatan dan sanitasi, sedangkan keputusan mengenai operasional SPPG berada pada kewenangan BGN.
Informasi ini sekaligus membuka ruang untuk melihat secara lebih utuh bagaimana mekanisme koordinasi antara BGN, Dinkes dan pengelola SPPG, khususnya dalam memastikan setiap dapur yang beroperasi telah memenuhi persyaratan kesehatan, sanitasi, keamanan pangan serta ketentuan lain yang ditetapkan dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Untuk SPPG Andara Baitul Khoir Telang Kamal, berdasarkan keterangan resmi dari Kadinkes Bangkalan, SLHS telah dimiliki dengan nomor dokumen 400.7.11/635/433.102/2026, diterbitkan 2 Maret 2026 dan berlaku selama lima tahun sejak tanggal berlakunya.
Meski demikian, aspek administrasi dan mekanisme penetapan operasional tetap menjadi ranah BGN sebagaimana ditegaskan oleh Dinkes Bangkalan.
#Anam KLIKKU.ID
