Daerah Ekonomi Bisnis Pelayanan Publik Pemerintahan

Rabu, 2 September 2026 - 04:50 WIB

6 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam Biro BANGKALAN.

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam Biro BANGKALAN.

Kades Kramat Bangkalan Klarifikasi Penyaluran Bapang 2026: Terbaru Diterima Tiga Bulan Sekaligus

Bangkalan | KLIKKU.ID – Kepala Desa Kramat, Lukman Hakim, S.M., memberikan klarifikasi mengenai penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) berupa beras kepada masyarakat penerima manfaat di Desa Kramat.

Bapang tersebut berupa beras kemasan 10 kilogram yang penyalurannya dilakukan melalui Gudang Bulog Bangkalan. Berdasarkan keterangan Kades Kramat, bantuan pangan tersebut tetap diterima masyarakat selama 2026, meskipun dalam pelaksanaannya pencairan atau penyaluran tidak selalu diterima setiap bulan secara terpisah.

Lukman Hakim menjelaskan, secara ketentuan bantuan tersebut diperuntukkan bagi penerima manfaat setiap bulan. Namun, dalam realisasi penyalurannya, bantuan pada beberapa periode diberikan sekaligus untuk dua bulan.

Dengan mekanisme tersebut, penerima manfaat yang mendapatkan alokasi dua bulan sekaligus menerima dua kemasan beras, masing-masing seberat 10 kilogram, sehingga total bantuan yang diterima mencapai 20 kilogram.

Sementara untuk penyaluran terbaru, bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yakni mencakup Juni, Juli, dan Agustus 2026. “Saat ini menerima tiga bulan, berarti bulan 6, 7 dan bulan 8,” jelas Lukman Hakim dalam keterangannya.

Artinya, pada penyaluran terbaru tersebut, setiap penerima manfaat mendapatkan tiga kemasan beras, masing-masing berisi 10 kilogram, sehingga total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram.

Lukman juga menerangkan bahwa pola penyaluran pada periode sebelumnya berlangsung secara bertahap. Bantuan pernah diterima untuk periode dua bulanan, kemudian pada penyaluran terbaru diberikan sekaligus untuk tiga bulan. “Bulan 3, 4, pertama bulan 1, 2 kemudian 2, 4, dua bulanan sebelumnya, saat ini tiga bulan,” terangnya.

Beras bantuan yang diterima masyarakat tersebut merupakan beras kualitas medium dalam kemasan 10 kilogram.

Ketika dikonfirmasi mengenai apakah bantuan pangan tersebut tetap diterima oleh masyarakat, Kades Kramat menegaskan bahwa bantuan tersebut memang diterima. “Harus lah,” tegasnya.

Keterangan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi Pemerintah Desa Kramat bahwa terdapat perbedaan antara periode peruntukan bantuan dengan waktu penyaluran yang diterima masyarakat. Bantuan tetap dialokasikan untuk kebutuhan pangan masyarakat, namun pada sejumlah periode penyalurannya dilakukan secara sekaligus untuk dua bulan, sedangkan terbaru mencakup tiga bulan.

Dengan demikian, pada penyaluran terbaru penerima manfaat tidak menerima 10 kilogram untuk satu bulan secara terpisah, melainkan langsung mendapatkan 30 kilogram atau tiga kemasan beras, sebagai akumulasi bantuan untuk tiga bulan.

Klarifikasi Kepala Desa Kramat tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus menjelaskan mekanisme penerimaan Bapang yang berlangsung di Desa Kramat sepanjang 2026.

#Anam KLIKKU.ID

33

Baca Lainnya