Daerah Hukrim

Jumat, 4 September 2026 - 20:00 WIB

15 jam yang lalu

logo

Dok Rigi KLIKKU.ID Surabaya.

Dok Rigi KLIKKU.ID Surabaya.

Kasus Joki Loloskan Masuk Kedokteran Libatkan Tiga Dokter, Jaksa Ungkap Nama Kampus dan Tarif hingga Rp800 Juta

Surabaya | KLIKKU.ID — Kasus dugaan praktik perjokian untuk meloloskan calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara ini, enam orang terdakwa dengan latar belakang berbeda didakwa terlibat dalam rangkaian perbuatan untuk membantu seorang calon mahasiswa masuk perguruan tinggi melalui jalur belakang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana yang diwakili Jaksa Estik Dilla mengungkap sejumlah fakta dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono, Rabu (2/9/2026).

Enam terdakwa tersebut masing-masing Nehemia Raphael Susanto, mahasiswa; I Komang Parama Panditha Putra, karyawan swasta; Praditya Irgy Fahrezy, mahasiswa; Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, dokter; Darmawan Prasetyo, dokter; serta Drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG, dokter gigi.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap perkara tersebut bermula ketika terdakwa Drg. Moh. Ikhwanuddin yang disebut sebagai dokter gigi di Puskesmas Bulu-bulu, Sumenep, dimintai bantuan oleh seseorang bernama Roni Zulkarnain untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran.

Menurut jaksa, Roni kemudian menanyakan kepada Ikhwanuddin apakah dirinya dapat membantu memasukkan anaknya ke fakultas kedokteran melalui jalur belakang.

“Saksi Roni Zulkarnain menanyakan, Dok, apakah bisa membantu memasukkan anak saya? Saya kuliah di Fakultas Kedokteran lewat jalur belakang,” ujar Jaksa Dilla saat membacakan surat dakwaan.

Mendengar permintaan tersebut, Ikhwanuddin disebut menyatakan kesanggupannya dan meminta pembicaraan dilanjutkan di rumahnya. Ia kemudian memberikan nomor telepon kepada Roni.

Pertemuan selanjutnya berlangsung pada 9 November 2025 di rumah Ikhwanuddin. Dalam pertemuan itu, Roni kembali menanyakan kemungkinan memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran.

Jaksa menyebut Ikhwanuddin kemudian menawarkan mekanisme masuk melalui “jalur belakang”. Calon mahasiswa disebut tidak perlu mengikuti tes ujian, melainkan cukup menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk diproses.

Dalam dakwaan juga terungkap pembahasan mengenai sejumlah perguruan tinggi yang menjadi pilihan. Roni menyampaikan keinginan agar anaknya kuliah di wilayah Malang.

Ikhwanuddin kemudian menyebut beberapa universitas, di antaranya Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, dan Universitas Muhammadiyah Malang.

Pada pertemuan ketiga yang berlangsung 27 November 2025 di rumah Ikhwanuddin, pembahasan semakin mengerucut pada pilihan kampus, mekanisme masuk, hingga biaya.

Dalam dakwaan disebutkan tarif yang ditawarkan untuk Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya mencapai Rp800 juta. Sementara untuk Universitas Brawijaya Malang juga disebut sebesar Rp800 juta, sedangkan Universitas Negeri Malang sebesar Rp700 juta.

“Saksi Hendi Karisma akhirnya memilih Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.

Setelah calon mahasiswa menentukan pilihan dan dokumen dilengkapi, Ikhwanuddin disebut meneruskan proses tersebut kepada terdakwa Darmawan Prasetyo yang disebut sebagai dokter senior.

Roni kemudian memastikan pilihan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang dan melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp300 juta kepada Ikhwanuddin.

Pembayaran tersebut disebut dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik terdakwa Ikhwanuddin.

Selanjutnya, Darmawan Prasetyo disebut mengirimkan formulir pendaftaran dan data calon mahasiswa atas nama Hendi Karisma Nael Royan kepada terdakwa Bayu Priagung Hamengku Wicaksono.

Bayu yang juga berprofesi sebagai dokter kemudian disebut menghubungi terdakwa I Komang Parama Panditha Putra untuk menanyakan kesanggupannya membantu meluluskan calon mahasiswa tersebut melalui jalur UTBK-SNBT 2026 tanpa mengikuti tes dengan menggunakan jasa joki.

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan adanya kesepakatan mengenai biaya untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut.

Perkara ini kemudian menyeret enam terdakwa ke meja hijau. Jaksa mendakwa para terdakwa dengan sejumlah pasal alternatif.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan ketiga menggunakan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di PN Surabaya. Seluruh uraian mengenai keterlibatan para terdakwa, termasuk nama kampus, tarif, aliran pembayaran, dan mekanisme perjokian, merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

#Rigi KLIKKU.ID

26

Baca Lainnya