Ekonomi Bisnis Hukrim Kasuistika

Senin, 14 September 2026 - 21:31 WIB

4 jam yang lalu

logo

Dok foto Rigi KLIKKU.ID Biro Surabaya.

Dok foto Rigi KLIKKU.ID Biro Surabaya.

Sejumlah 41 WNA Didakwa Terlibat Sindikat Scam Kuraskan Korban Ratusan Ribu Yuan

Surabaya | KLIKKU.ID — Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) didakwa terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scamming yang terbongkar di Surabaya. Para terdakwa berasal dari China, Taiwan, dan Jepang.

Perkara tersebut mencuat setelah adanya laporan Konsulat Jenderal Jepang mengenai dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya. Dalam pengembangan penyelidikan, aparat justru menemukan dugaan aktivitas scamming yang dilakukan dari sejumlah rumah di Surabaya.

Hal itu terungkap dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. PDM-4816/M.5.10/EOH.2/08/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 26 Agustus 2026. Salah satu terdakwa adalah ZHUQILIN alias A XIONG. Total terdapat 41 terdakwa yang didakwa secara bersama-sama.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus bermula pada 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Konsulat Jenderal Jepang melaporkan adanya dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negaranya yang sebelumnya tidak dapat dihubungi di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pada 22 April 2026 menemukan kedua perempuan tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Namun, penggeledahan di lokasi tersebut berkembang menjadi penyelidikan dugaan penipuan daring. Polisi disebut menemukan sejumlah alat komunikasi, bilik serta seragam kepolisian China di rumah tersebut.

Dalam dakwaan juga disebutkan terdapat sejumlah WNA China dan Jepang yang berada di lokasi. Setelah penindakan di rumah tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap WNA lainnya yang disebut telah berpindah ke sejumlah hotel di Surabaya.

Jaksa juga menguraikan bahwa jaringan tersebut tidak hanya berada di Surabaya. Sejumlah WNA disebut berpindah ke wilayah lain setelah mengetahui adanya penangkapan.

Pada 28 April 2026, polisi disebut mengamankan JUN MEOU bersama enam WNA China di Rest Area Tol Bawen, Semarang. Mereka sebelumnya disebut dijemput dari sebuah rumah di kawasan Darmo Permai, Surabaya, dengan tujuan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam dakwaan, JUN MEOU disebut bekerja sebagai sopir untuk WANG KAI alias A FENG. Sementara rumah sewaan di Jalan Ontorejo, Serengan, Surakarta, disebut digunakan untuk aktivitas penipuan online yang melibatkan sekitar 20 WNA di bawah tanggung jawab WANG KAI.

WANG KAI kemudian diamankan di Grand Kuta Hotel & Residence Bali pada 3 Mei 2026 bersama sembilan WNA lainnya. Dalam dakwaan, WANG KAI disebut menerangkan bahwa rumah di Solo tersebut digunakan untuk melakukan aksi penipuan online.

Dari hasil investigasi gabungan Polrestabes Surabaya dengan Kepolisian Jepang, jaksa menyebut ditemukan jejak digital yang mengarah pada dugaan korban penipuan online.

Salah satu korban yang disebut dalam dakwaan adalah KIMURA MIHO. Pada 24 hingga 26 Maret 2026, korban disebut menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Komunikasi kemudian dialihkan ke aplikasi LINE. Korban disebut berbicara dengan seseorang yang mengaku sebagai KATAOKA HIDEKI dari Kepolisian Sannomiya, Prefektur Hyogo.

Pelaku kemudian menuduh korban terlibat pencucian uang melalui dark site. Korban disebut ditakut-takuti akan ditangkap dan diminta melakukan prosedur tertentu untuk membersihkan tuduhan tersebut.

Menurut dakwaan, korban kemudian diminta membeli mata uang kripto Ethereum senilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital tertentu.

Modus serupa disebut menimpa NAKAMURA NORIKO. Korban dihubungi seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile, sebelum komunikasi dialihkan kepada orang yang mengaku sebagai polisi Prefektur Hyogo.

Korban disebut dituduh terlibat pencucian uang dan bahkan dikirimi surat perintah penangkapan melalui LINE. Setelah dibuat takut, korban diminta membeli Ethereum senilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital yang ditentukan.

Modus jaringan tersebut disebut semakin meyakinkan karena pelaku tidak hanya mengaku sebagai polisi, tetapi juga menggunakan atribut dan latar belakang yang menyerupai kantor kepolisian.

Dalam kasus JIAN YONGLIN, misalnya, pelaku mengaku sebagai polisi Guangzhou dan menuduh korban terlibat pencucian uang.

Saat melakukan video call, orang yang mengaku bernama “Zhao” disebut menunjukkan seragam polisi, latar belakang yang dibuat menyerupai ruang interogasi, serta surat perintah penahanan dengan nama dan segel resmi.

Korban kemudian diancam akan ditahan apabila tidak bekerja sama. Ia juga diminta merahasiakan komunikasi tersebut dari keluarga dan diwajibkan melapor setiap hari.

Tekanan tersebut kemudian berujung pada penguasaan rekening korban.

Pada 12 Mei 2026, menurut dakwaan, korban mengizinkan pelaku mengoperasikan telepon genggamnya melalui aplikasi “Yunshi”. Dari rekening ICBC milik korban, disebut terjadi transfer sebesar 500.000 yuan.

Korban baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah menerima pesan yang menunjukkan saldo rekeningnya tersisa sedikit di atas 2.000 yuan. Total tiga transaksi yang kemudian dicatat dalam dakwaan mencapai 511.134,99 yuan.

Menurut dakwaan, jaringan tersebut menghubungi korban melalui telepon dan QQ dengan mengaku sebagai polisi Guangdong. Korban disebut dituduh terlibat tindak pidana dan diminta menyediakan aset untuk keperluan verifikasi.

Pelaku bahkan disebut mengirimkan surat perintah penangkapan yang diklaim berasal dari Keamanan Publik Guangzhou.

Karena percaya dan takut terhadap ancaman tersebut, korban disebut menyerahkan uang sebesar 460.000 yuan. Saat melakukan video call, pelaku disebut menampilkan latar belakang menyerupai kantor kepolisian, lengkap dengan borgol dan dokumen yang dilengkapi segel resmi.

Sementara itu, korban WANG LIHUA disebut mengalami kerugian sebesar 241.992,63 yuan.

Korban disebut dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai polisi dari Biro Keamanan Publik Zibo dan kemudian Guangzhou. Pelaku menyampaikan bahwa identitas korban diduga digunakan untuk membuka rekening yang berkaitan dengan kasus pencucian uang.

Korban kemudian diminta memasang aplikasi komunikasi serta aplikasi screen sharing “Yunshi Remote”. Melalui aplikasi tersebut, menurut dakwaan, pelaku dapat melihat dan mengoperasikan telepon korban. Akibatnya, korban kehilangan uang dengan total 241.992,63 yuan.

Jaksa mendakwa 41 terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Pada dakwaan pertama, para terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.

Jaksa mendasarkan dakwaan tersebut pada Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua menyebut para terdakwa didakwa secara sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitaan bohong maupun informasi menyesatkan hingga menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Dalam dakwaan ini, jaksa menyebut sejumlah korban, yakni JIANG YONGLIN, QIU DAOGING, WANG LIHUA, KIMURA MIHO dan NAKAMURA NORIKO. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat dakwaan tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, SE., SH., MH., dan Vinza Buananda Wijayanti, SH., tertanggal 26 Agustus 2026.

Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan penuntut umum yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

#Rigi KLIKKU.ID

19

Baca Lainnya