Surabaya | KLIKKU.ID — Kini terdakwa perkara dugaan pencabulan terhadap anak, Jan Leon, mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/09/2026).
Pengakuan tersebut disampaikan seusai persidangan oleh penasihat hukum terdakwa, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra. Dwi mengatakan, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan pada pokoknya bersesuaian dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” kata Dwi.
Namun, Dwi menyebut terdapat latar belakang kedekatan antara terdakwa dengan korban yang menurutnya belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kalau dari klien kami, sebenarnya ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” ujarnya.
Menurut Dwi, berdasarkan keterangan terdakwa, kedekatan tersebut menyerupai hubungan layaknya pasangan yang berpacaran. “Ketika ditanyakan, ya semacam orang pacaran. Cuma itu memang tidak diceritakan,” katanya.
Meski demikian, Dwi menegaskan kedekatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan terdakwa mengingat korban masih berusia di bawah umur.
“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Arya Alfiansyah, Purnama, dan Rahadian Bino Wardanu, mengungkapkan perkara tersebut bermula ketika korban mengikuti latihan menembak sekitar April.
Arya mengatakan, terdakwa yang disebut sebagai pengurus Perbakin tersebut awalnya memberikan hukuman berupa sentuhan fisik ketika korban melakukan kesalahan dalam latihan. Perlakuan tersebut, menurut Arya, berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan.
“Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” ujar Arya.
Menurut Arya, dugaan perbuatan kemudian mencapai puncaknya ketika korban diajak terdakwa ke sebuah hotel di Surabaya setelah mengikuti latihan. Di hotel tersebut, korban disebut dibujuk masuk ke dalam kamar dan diminta membuka pakaian. “Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat,” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, pihak korban menyebut terjadi perubahan perilaku. Korban disebut menjadi lebih pendiam, murung, sering menangis, serta enggan kembali mengikuti latihan.
Peristiwa tersebut kemudian diceritakan korban kepada orangtuanya hingga akhirnya berlanjut ke proses hukum.
Rahadian menambahkan, dugaan kejadian di hotel disebut hanya berlangsung satu kali. Namun, perlakuan yang dinilai tidak pantas selama kegiatan latihan disebut terjadi berulang kali. “Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” katanya.
Pihak korban juga menduga rangkaian kedekatan antara terdakwa dan korban mengarah pada pola child grooming, yakni proses membangun kepercayaan dan kedekatan dengan anak yang kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan eksploitasi seksual. “Korban ini masih di bawah umur, jadi korban masih bingung saat itu apa yang sedang terjadi,” ujar Rahadian.
Atas perkara tersebut, pihak korban berharap proses persidangan dapat berjalan secara maksimal dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan. “Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin,” pungkasnya.
# KLIKKU.ID Rigi
