BANGKALAN | KLIKKU.ID — Penanganan terhadap dugaan kekerasan yang menimpa seorang anak di bawah umur di wilayah hukum Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mulai mendapat perhatian dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bangkalan.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Polres Bangkalan. Namun, hingga Rabu (30/9/2026), UPTD PPA Bangkalan menyatakan belum melakukan asesmen langsung terhadap korban.
Plt. Kepala UPTD PPA Bangkalan, Ernawati, S.E, mengatakan pihaknya baru akan melakukan penjangkauan ke kediaman korban pada Jumat. “Insyaallah hari Jumat mau penjangkauan ke rumahnya,” ujar Erna saat dikonfirmasi KLIKKU.ID, Rabu (30/9/2026).
Erna menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai latar belakang korban maupun dugaan pelaku karena proses asesmen belum dilakukan.
Menurutnya, dalam penanganan kasus seperti ini, UPTD PPA fokus pada korban, sedangkan penanganan terhadap terduga pelaku bukan menjadi kewenangan UPTD PPA. “Kami belum melakukan asesmen. Biasanya kami dapat surat dari Polres untuk diminta pendampingan,” jelasnya. Ia menegaskan, “Kalau pelaku bukan ranah UPTD. Kami hanya menangani korban.” ujarnya.
Meski asesmen belum dilakukan, Erna mengungkapkan bahwa komunikasi awal dengan keluarga telah dilakukan. “Kami sudah menghubungi ibunya menanyakan keadaan anaknya dan sudah menghubungi pengacaranya,” katanya.
Untuk sementara, berdasarkan komunikasi awal tersebut, kondisi korban disebut masih seperti biasa. Namun, Erna kembali menegaskan bahwa kondisi tersebut belum dapat dijadikan sebagai hasil asesmen karena kunjungan langsung ke rumah korban belum dilakukan.
Penjangkauan yang dijadwalkan Jumat nantinya menjadi tahapan penting bagi UPTD PPA untuk memperoleh gambaran kondisi korban secara langsung, termasuk kebutuhan pendampingan yang diperlukan.
Langkah tersebut juga penting agar pendampingan terhadap korban tidak hanya melihat kondisi fisik, tetapi juga kebutuhan perlindungan dan pemulihan korban sesuai hasil asesmen.
Sementara itu, Sudiyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas KBP3A Bangkalan dan baru memasuki masa pensiun pada September 2026, ketika dikonfirmasi mengenai pendampingan korban mengarahkan agar koordinasi dilakukan dengan Erna selaku Kepala UPTD PPA.
Perhatian terhadap penanganan kasus anak di Bangkalan juga sejalan dengan sejumlah pemberitaan media nasional. Kompas.com, misalnya, pernah memberitakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bangkalan serta menempatkannya dalam konteks penanganan hukum dan perlindungan terhadap korban. Salah satu pemberitaan Kompas.com juga mencantumkan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pemberitaan Bangkalan.
Pada 2026, pemberitaan mengenai kasus kekerasan terhadap anak di Bangkalan kembali muncul. Salah satunya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Kecamatan Galis yang ditangani Satreskrim Polres Bangkalan; dalam perkara tersebut polisi menyatakan korban memperoleh pendampingan dan kondisi psikologisnya dipantau karena masih di bawah umur.
Di sisi lain, UPTD PPA Bangkalan sendiri pada Agustus 2026 pernah menekankan bahwa kekerasan terhadap anak tidak selalu meninggalkan luka yang terlihat. Pendampingan dan komunikasi dengan anak menjadi bagian penting untuk mengetahui kondisi korban secara lebih utuh.
Karena itu, dalam kasus Arosbaya ini, hasil penjangkauan dan asesmen UPTD PPA nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kebutuhan korban, sekaligus memastikan hak korban atas perlindungan dan pendampingan tetap terpenuhi.
KLIKKU.ID mencatat: sampai informasi ini diterbitkan, keterangan mengenai kronologi secara rinci, kondisi psikologis korban, serta latar belakang pihak-pihak yang terlibat belum dapat dipastikan dari hasil asesmen UPTD PPA. Proses hukum juga tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian.
#KLIKKU.ID ANAM
