BANGKALAN | KLIKKU.ID — Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa dan pemuda setempat. Kasus tersebut telah dilaporkan pihak keluarga kepada kepolisian dan saat ini masih berada dalam proses penanganan.
Dalam perkara tersebut, korban mendapat pendampingan hukum dari advokat Bachtiar Pradinata. Berdasarkan keterangan kuasa hukum yang diberitakan sebelumnya, dugaan kekerasan bermula ketika korban masih menjalin hubungan dengan seorang pria berusia 21 tahun berinisial R, warga Kecamatan Arosbaya.
Bachtiar menyampaikan bahwa korban diduga beberapa kali diajak bertemu dengan alasan pergi bersama. Namun, dalam salah satu pertemuan, korban disebut dibawa ke sebuah rumah dan diduga mengalami pemaksaan serta kekerasan seksual. Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan kekerasan fisik dan ancaman penyebaran rekaman pribadi yang membuat korban berada dalam kondisi takut.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali. Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga hingga akhirnya pihak keluarga mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian pada 25 September 2026.
Hingga pemberitaan ini disusun, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan dan berbagai dugaan yang disampaikan oleh pihak korban maupun kuasa hukumnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengecek laporan tersebut.
Di tengah proses tersebut, perhatian juga datang dari Ikatan Mahasiswa Arosbaya (IMA). Ketua IMA, Aldi, menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Arosbaya.
Sebagai organisasi mahasiswa daerah, IMA menilai persoalan kekerasan seksual terhadap anak tidak semestinya hanya dilihat dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari sisi perlindungan terhadap korban. Menurut Aldi, korban perlu mendapatkan perlindungan, pendampingan serta akses terhadap kebutuhan yang diperlukan selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Sebagai organisasi mahasiswa daerah, kami sangat prihatin dan mengecam setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya di Arosbaya,” ujar Aldi.
Ia menegaskan, IMA mendorong agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai, termasuk akses terhadap kebutuhan korban selama menghadapi proses hukum.
Selain itu, IMA menyerukan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seruan tersebut dinilai penting agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, sekaligus tetap menjamin hak-hak korban sebagai anak.
“Selanjutnya, kami menyerukan agar proses penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sikap IMA tersebut sekaligus menjadi bentuk perhatian masyarakat sipil terhadap pentingnya mekanisme perlindungan anak dalam setiap penanganan perkara kekerasan seksual. Terlebih, korban dalam perkara ini masih berusia 16 tahun sehingga identitas dan informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya perlu dijaga.
Dalam konteks pemberitaan, perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari proses penegakan hukum. Publik tetap memiliki hak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, namun penyampaian informasi seyogianya tidak justru membuka identitas korban, memperbesar tekanan psikologis, atau membentuk kesimpulan hukum sebelum proses penyelidikan dan pembuktian selesai.
Karena itu, perhatian kini tertuju pada langkah aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Selain memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, penanganan perkara juga diharapkan memperhatikan aspek keselamatan, privasi, pemulihan dan pendampingan terhadap korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya mencegah kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, organisasi kepemudaan dan mahasiswa, pendamping korban, hingga aparat penegak hukum. Penegakan hukum dan perlindungan korban pada akhirnya harus berjalan beriringan agar proses penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pembuktian, tetapi juga memberikan ruang aman bagi korban untuk memperoleh hak-haknya.
#ANAM KLIKKU.ID
