Daerah Kasuistika

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:52 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok foto Rigi KLIKKU.ID ist.

Dok foto Rigi KLIKKU.ID ist.

Gugatan Asusila Rp6,6 Miliar Tak Berhenti, PT Surabaya Perintahkan PN Bangil Lanjutkan Pemeriksaan

Surabaya | KLIKKU.ID — Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Bil. Putusan banding Nomor 703/PDT/2026/PT SBY tertanggal 14 September 2026 itu membuka jalan bagi pemeriksaan pokok perkara terkait gugatan dugaan perbuatan asusila dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp6,6 miliar.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena penggugat mengaku mengalami kerugian serius akibat peristiwa yang diduga melibatkan seorang kepala desa di Kabupaten Probolinggo dan istri penggugat. Persoalan ini kini berlanjut ke tahap pemeriksaan substansi gugatan setelah sebelumnya terhenti akibat keberatan mengenai kewenangan pengadilan.

Putusan PT Surabaya disambut positif oleh tim kuasa hukum penggugat. Mereka menilai keputusan tersebut memberikan kesempatan bagi pencari keadilan untuk mendapatkan pemeriksaan perkara berdasarkan pokok persoalan yang disengketakan.

“Kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya yang notabene masih mempunyai rasa keadilan bagi para pencari keadilan, khususnya rakyat kecil,” ujar kuasa hukum penggugat.

PN Bangil Harus Melanjutkan Pemeriksaan. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menerima permohonan banding dari pihak Pembanding dan membatalkan putusan PN Bangil tertanggal 15 Juli 2026.

Sebelumnya, PN Bangil mengabulkan eksepsi tergugat yang mempersoalkan kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara. Persoalan domisili para pihak dan keterkaitan peristiwa yang dipersoalkan dengan wilayah hukum pengadilan menjadi bagian dari perdebatan.

Pihak penggugat berpendapat PN Bangil memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan berdasarkan dalil dan dasar hukum yang mereka ajukan.

Melalui putusan bandingnya, PT Surabaya memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya harus dikirimkan kembali kepada PT Surabaya untuk diputus pada tahap akhir.

Majelis hakim banding diketuai Lindi Kusumaningtyas, S.H., M.H., dengan hakim anggota Didik Wuryanto, S.H., M.Hum., dan R. Anton Widyopriyono, S.H., M.H. Adapun Hj. Mei Susilowati, S.H., M.H., bertindak sebagai Panitera Pengganti Banding.

Meski demikian, putusan banding ini belum menentukan siapa yang menang dalam perkara pokok. Kebenaran dalil gugatan dan tanggung jawab hukum para pihak masih harus diuji melalui pembuktian di pengadilan.

Tergugat Disebut Telah Berstatus Tersangka. Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Tergugat II dan Tergugat III telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang mereka soroti dalam mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut.

Mereka mempertanyakan mengapa gugatan sebelumnya tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di PN Bangil, sementara menurut keterangan tim hukum, proses pidana telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Namun, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penetapan tersebut juga tidak otomatis menentukan hasil gugatan perdata karena perkara pidana dan perdata memiliki proses serta mekanisme pembuktian masing-masing.

Karena itu, informasi mengenai penetapan tersangka dan perkembangan perkara pidana tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian yang menangani kasus.

Tuntutan Rp6,6 Miliar, Penggugat Mengaku Keluarganya Terdampak. Gugatan perdata ini berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila yang menurut penggugat melibatkan seorang kepala desa dan istri penggugat.

Pihak penggugat mengaku peristiwa tersebut berdampak serius terhadap kehidupan rumah tangga, termasuk kondisi psikis anak-anak mereka yang masih kecil.

Atas kerugian yang diklaim dialami, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp6,6 miliar. Nilai tersebut disebut mencakup kerugian materiil maupun dampak lain yang menurut penggugat timbul akibat peristiwa tersebut.

Meski demikian, nilai tuntutan merupakan dalil yang masih harus diuji dalam persidangan. Dugaan perbuatan asusila yang menjadi dasar gugatan juga belum dapat dinyatakan terbukti sebelum melalui proses hukum yang semestinya.

Agus Mulyo Bergabung Kawal Perjuangan Hukum. Dalam perkembangan pendampingan hukum, advokat Agus Mulyo, S.H., M.Hum., bersama timnya bergabung dan berkolaborasi dengan Firma Bantuan Hukum Wonokromo untuk mengawal kepentingan hukum penggugat.

Keterlibatan tersebut disebut sebagai bentuk pengabdian profesi advokat dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan haknya.

Tim kuasa hukum menggambarkan penggugat sebagai masyarakat kecil yang bekerja sebagai kuli batu. Mereka menyatakan komitmen untuk terus mendampingi penggugat agar dalil dan bukti yang diajukan dapat diperiksa secara patut di hadapan hukum.

Bagi tim hukum, perkara ini bukan semata-mata menyangkut tuntutan ganti rugi miliaran rupiah, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan tanpa memandang latar belakang sosial maupun kedudukan pihak yang digugat.

Pemerintah Daerah Diminta Menindaklanjuti Pengaduan. Selain menempuh jalur perdata, pihak penggugat juga mempertanyakan respons Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan inspektorat terhadap pengaduan yang mereka sampaikan.

Kuasa hukum berharap pemerintah daerah menindaklanjuti laporan secara objektif serta menjelaskan langkah administratif yang telah atau akan ditempuh sesuai kewenangannya.

Mereka menilai pengaduan masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius, terutama ketika menyangkut dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur pemerintahan.

Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran administratif tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Tanggapan dari pemerintah daerah dan pihak yang disebut dalam perkara juga diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Berharap Menjadi Pengingat bagi Pejabat Publik. Tim kuasa hukum berharap putusan PT Surabaya menjadi momentum bagi penggugat untuk memperoleh pemeriksaan perkara secara menyeluruh.

Mereka juga berharap proses hukum tersebut menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Semoga putusan ini nantinya juga bermanfaat bagi korban dan bisa menjadi yurisprudensi ke depan, bahwa tidak ada satu pun pejabat yang kebal terhadap hukum karena kekuasaannya,” pungkas kuasa hukum.

Dengan diperintahkannya pemeriksaan pokok perkara, sengketa tersebut berlanjut ke tahap berikutnya. Hasil akhir akan ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan pertimbangan hukum majelis hakim.

#KLIKKU.ID Rigi

12

Baca Lainnya