Daerah Peristiwa

Kamis, 3 Juni 2021 - 04:58 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Klarifikasi Pemdes Ngingas Rembyong, Terkait Berita Penganiayaan Wartawan di Mojokerto

Mojokerto | klikku.net – Setelah sempat diberitakan sejumlah media online, terkait penganiayaan terhadap Mulyono, Kabiro Mojokerto media online lintasberitaIndonesia.com.

Akhirnya Pemerintahan Desa Tempuran dan Desa Ngingas Rembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, memberikan klarifikasi resmi dan menyampaikan fakta sebenarnya, terkait kejadian tersebut.

Hal itu disampaikan Hadi Purwanto, penasehat Kepala Desa Tempuran Slamet dan Kepala Desa Ngingas Rembyong Kusdianto, yang ditunjuk sebagai juru bicara, di Balai Desa Ngingas Rembyong, Selasa (1/6/2021).

“Hari ini kami memberikan klarifikasi dengan tujuan menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan masyarakat Desa Tempuran dan Desa Ngingas Rembyong,, serta masyarakat Kabupaten Mojokerto pada umumnya. Dari segala isu, berita dan ulah sekelompok orang tidak bertanggung jawab, yang bertujuan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

“Selain itu, klarifikasi ini juga untuk menjaga harkat dan martabat, serta persatuan dan kesatuan pers nasional dan para jurnalis tanpa terkecuali, dalam menyampaikan pemberitaan yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis,” tambahnya.

Hadi menyampaikan, fakta bahwa yang terjadi pada Minggu (23/5/2021), Kades Ngingas Rembyong Kusdianto tidak pernah mengeluarkan ijin untuk acara hajatan ulang tahun.

Selain itu, baik Kusdianto maupun Slamet, selalu aparat pemerintah desa, tidak pernah melakukan pembiaran terhadap masalah tersebut, sebagaimana yang ditulis dalam pemberitaan. Melainkan, justru menyelamatkan Mulyono dari amukan warga.

“Saat kejadian pada Senin (24/5/2021) di rumah Wakil, baik Kusdianto maupun Slamet, saat itu sedang menghadiri kegiatan Deklarasi Anti Korupsi dan Penandatanganan Pakta Integritas Sekecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

Menurut Hari, kronologi kejadian adalah sebagai berikut. Pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 09.00 WIB, Mulyono memasuki halaman rumah Wakik, karena melihat ada temannya bernama Eko di sekitar tempat itu. Jadi Mulyono, tidak sedang menjalankan tugas sebagai wartawan.

Sebagai tuan rumah, lalu Wakik bertanya baik-baik ke Mulyono dengan kalimat “Mul maksudmu opo maeng bengi? Lapo mbentak-mbentak ambek nuding-nuding Pak Polo? Wong awakmu iku wong jobo deso kene, lapo melok-melok? (Mul apa maksudmu tadi malam? Kok bernada keras, sambil menunjuk-nunjuk Pak Polo (Kasun). Kamu orang luar dusun, kok ikut ikut ngurusi acara di wilayah dusun?

Lalu Mulyono menjawab dengan kalimat “Gak ngomong opo-opo aku yuk. Waktu kejadian maeng bengi aku nok Surabaya (Saya tidak ngomong apa-apa, mbak. Saat kejadian semalam, saya lagi di Surabaya”

Namun hal itu ditimpali Mulyono Agus, selaku Ketua RW. 02 yang menegur Mulyono dengan kalimat “Wong pean mang bengi ngomong ngunu. Semalam memang anda ngomong begitu.” Dan selanjutnya, terjadi perdebatan antara kedua pihak.

Tak lama, Mulyono menelpon Kanit Polsek Sooko Wajib, yang intinya menyatakan jika dirinya disandera warga di rumah Wakik. Hal ini semakin memancing amarah warga, karena merasa tidak menyandera Mulyono.

Karena keadaan semakin memanas dan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, sekira pukul 09.30 WIB, Mulyono Agus menelpon Kades Ngingas Rembyong Kusdianto, agar datang ke lokasi.

Kusdianto lalu menghubungi petugas bhabinkamtibmas dan bhabinsa. Serta menuju lokasi bersama Slamet. Sesampai di lokasi, mereka segera mengamankan Mulyono dari amuk warga, dengan mengajak masuk dalam rumah Wakik untuk bermusyawarah.

Saat diruang tamu, Mulyono yang tidak mau duduk sempat memancing emosi warga. Namun setelah diredam, Mulyono mau menandatangani pernyataan, yang intinya mengakui perbuatannya salah dan berjanji tidak mengulangi lagi. Lalu ia pun diantar pulang petugas, dengan didampingi Kades Tempuran Slamet.

“Itulah fakta sebenarnya yang terjadi, terkait sikap dan perbuatan Mulyono, yang konon katanya mengalami penganiayaan. Semoga teman-teman jurnalis bisa berpikir bijak, menilai dan menyimpulkan apa yang sebenarnya dilakukan Mulyono saat kejadian,” ujarnya Hari.

“Besar harapan kami, klarifikasi ini bermanfaat bagi semua pihak. Kami juga berharap kepada semua jurnalis, agar melakukan verifikasi dulu kepada pihak terkait, sebelum melakukan pemberitaan. Hingga menjadi berita yang berimbang dan tidak menghakimi satu pihak. Yang berpotensi dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Serta menjatuhkan harkat dan martabat, serta kehormatan profesi wartawan,” tambahnya.

“Semoga teman-teman jurnalis tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme jurnalis. Dengan tetap mengedepankan nilai-nilai luhur yang tertuang dalam kode etik jurnalis dan amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan mudah terprovokasi isu dan gossip yang tidak bisa dipertanggung jawabkan”, pungkas Hadi (Hartono) 


Editor: Joe Meito

517

Baca Lainnya