Surabaya | klikku.net – Direktur PT City 9 Property Indonesia (C9PI), David Antonius dan PT Rajawali Anugerah Jaya Agung (RAJA) diwakili Dicky Reyhan Wibisono, mengatakan pengaduan ke polisi terhadap klikku.net termasuk media lain, salah sasaran.
“Terus terang kita tidak ada maksud (pengaduan) ditujukan kepada media. Kita juga tau, yang namanya media kewajibannya menaikan berita, ada narasumber,” kata Dicky, Senin (21/6/2021), saat itu pengaduan media atas arahan penyidik.
Menurut Dicky, sebelum mengadukan beberapa media ke Polda Jatim, rencana mau menyasak narasumber pemberitaan. “Ada hak apa dia kok sampai mendoktrin (berita) seperti itu. Padahal ini masih proses pengadilan, belum tentu benar. Kalau sudah putusan pengadilan itu tidak masalah, karena fakta,” tambahnya.
Hal senada disampaikan David. Menurutnya saat membaca berita klikku.net dan beberapa media lainnya, sempat kaget. “Saya kaget. Saya kok disangkut pautkan. Kita terus terang semua kaget, tidak ada klarifikasi. Kayak ada perbuatan sedikit merugikan,” ujarnya.
Pelaporan disebut David, karena tersinggung soal judul dan isi yang ditulis oleh media yang lain termasuk klikku.net. “Sehingga berita tersebut sampai ke customer. Kami dianggap tidak ada kepercayaan. Isinya juga kelihatannya memvonis kalau pihak kami belum bayar,” urainya, sehingga timbul ketidakpercayaan terhadap perusahaan.
Berita yang ditulis klikku.net berjudul Ingkar Janji Citinine di Gugat di Pengadilan Negeri Surabaya, berisikan PT Citinine Property Indonesia (CPI) dan PT Rajawali Anugerah Jaya Agung (RAJA) melakukan wanprestasi terhadap Agus Leonardo Fortunius dan Bambang Sugianto, sehingga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan tersebut bernomor perkara 178/Pdt.G/2021/PN Sby.

kemudian klikku.net berusaha konfirmasi dan mencari lokasi PT Citinine Property Indonesia, namun belum berhasil.
Ternyata Citinine dimaksud dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, yaitu PT City 9 Property Indonesia. Hal itu diketahui media online yang memiliki jargon Informatif dan Humanis saat David Antonius membuat pengaduan ke Polda Jatim tentang pencemaran nama baik.
Ditanya, soal materi gugatan yang sudah diajukan Leonardo Fortunius dan Bambang Sugianto tentang Gugatan Wanprestasi bernilai Rp 3,4 miliar, Dicky Reyhan membantah jika tidak melakukan pembayaran. “Kami sudah bayar, ada DP dan pembayaran termin,” jelasnya didampingi David dengan menunjukkan surat pemberhentian kontrak kerja.
Sementara itu, Abror kuasa hukum pihak penggugat Agus Leonardo Fortunius dan Bambang Sugianto menyampaikan, bahwa sesuai dengan perjanjian Kontrak Pembangunan berdasarkan KSO untuk pengembangan Harbour Nine, antara PT RAJA diwakili oleh Kaleb Prayudi Antonius sebagai Direktur Utama dengan PT Tanzil Sukses Jaya Utama (TSJU) diwakili oleh Tedjadinata Tanzil dan Sianingsih A. Tanzil selaku pemilik tanah dan IMB yang berlokasi di Jalan Gresik, Perak Barat, Surabaya, kemudian Prayudi Antonius membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomer 13 dan 14. “Klien kami mewakili dari PT Multi Darma Indah yang mana hubungan hukumnya berdasarkan surat Kuasa Direksi,” katanya.
Abror menambahkan, bahwa pihak PT RAJA sebelumnya sudah memenuhi kewajiban dari pemberian Down Payment (DP), Termin ke 1 dan ke 2. Tapi untuk pembayaran termin ke-3 belum terbayarkan. “Kami juga melakukan sita jaminan dan pemblokiran Ke BPN. Maka dari itu apabila ada keberatan dari para tergugat bisa dijawab di Pengadilan,” terangnya.
Reporter : Setya, Anam, Setiawan
Redaktur : Kukuh Setia, Syaiful Anam, Rizchi Hari Setiawan
