Mojokerto | klikku.net – DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto menemukan adanya dugaan proyek pembangunan restoran fast food di Kota Mojokerto, yang terindikasi maladministrasi.
Menurut aktivis LIRA Mojokerto Muhammad Qoderi, SE, temuan itu sudah disampaikan ke Walikota Mojokerto.
“Sudah disampaikan secara tertulis pada minggu kemarin, ke Walikota Mojokerto. Yang kami temukan, adanya penerbitan IMB atas fungsi bangunan untuk tempat usaha berupa restoran beralamat di Jl. Benteng Pancasila Mojokerto. Yang diduga kuat tidak melalui tahap prosedural atau maladministrasi,” ujarnya, Sabtu (25/9/2021).
Dari hasil investigasi Tim Koncoan Nek Kober.net dilapangan, pembangunan proyek tersebut tidak mengindahkan peraturan Pemkot Mojokerto terkait IMB.
Setelah menemukan indikasi itu, Tim DPD LIRA Mojokerto langsung turun ke lokasi dan mengumpulkan data beserta keterangan. Hasilnya, ada dugaan terbitnya IMB, tanpa persetujuan tetangga proyek tersebut.
“Bahwasanya persyaratan untuk pengurusan IMB Usaha, mutlak harus ada persetujuan tetangga. Dan setelah kami telusuri kepada beberapa pejabat Pemkot Mojokerto secara informal. Bahwa kelayakan regulasi untuk usaha, disamping IMB, ada Amdal, Amdal Lalin, dan standar layak operasional. Yang kesemuanya memerlukan tandatangan persetujuan tetangga,” ungkap Qoderi.
Atas dasar itu, DPD LIRA Mojokerto meminta kepada Walikota Mojokerto, untuk menghentikan proyek pembangunan restoran tersebut. Serta menindak tegas oknum di instansi perizinan, yang terlibat atas terbitkan IMB itu.
“Jika tidak dihentikan, kami akan mengambil upaya sesuai yang diatur oleh Undang Undang. Bisa berbentuk demonstrasi atau upaya lain. Hal ini kami lakukan, karena mendapat pengaduan dari masyarakat yang menolak keberadaan proyek pembangunan restoran. Sebab mereka tidak merasa menandatangani persetujuan terkait IMB ataupun Amdal,” pungkasnya. (Sukes)
Editor: Joe Meito
