Hukrim

Senin, 18 Januari 2021 - 09:02 WIB

6 tahun yang lalu

logo

Direktur PT. DTMK Surabaya Jadi Tersangka Penjualan Puluhan Ton Bahan Peledak Bom Ikan

Surabaya, klikku.net – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus mengembangkan kasus pembuatan belasan ton bom ikan yang ditemukan di Bangkalan, Madura, akhir tahun lalu.

Setelah menangkap pembuat bom ikan, M. Baidowi (43) warga asal Socah, Bangkalan Madura dan mengamankan sebanyak 16,375 ton Potassium Chlorate. Kini polisi menangkap WP (34) Direktur PT. DTMK Surabaya.

“Jadi tersangka M. Baidowi memesan Potassium Chlorate sebagai bahan pembuat bom ikan kepada PT. DTMK. Dan dibayar secara transfer bank,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin, saat jumpa pers di kantor Ditpolairud Polda Jatim, Senin (18/1/2021).

“PT. DTMK melakukan pelanggaran, karena menjual Potassium Chlorate kepada perorangan, dengan tidak melakukan penelusuran latar belakang pembeli. Serta mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan, dengan tujuan penjualan untuk mendapatkan keuntungan,” tambahnya.

“Hasil uji labfor kami menunjukkan bahwa barang bukti yang kami sita, baik karung bertuliskan Potassium Chlorate maupun Sodium Perchlorate. Keduanya mengandung senyawa Kalium Klorat (kclo3), yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive,” ungkapnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan total 40,375 ton bahan pembuat bom ikan, yang disita dari 3 lokasi penyimpanan. Diamankan pula berbagai peralatan bahan perakitan bahan peledak, serta dokumen pendukung lainnya.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan laut indonesia dari bahaya bom ikan. Yang dapat merusak terumbu karang, mengancam spesies ikan, maupun biota laut lainnya. Sebab, sebuah bom ikan memiliki saya ledak radius 50 meter apabila diledakkan. Dan dari keseluruhan total barang bukti, potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan seluas 800 hektar,” pungkas M. Yassin.


Reporter: Ahmad

Editor: Joe Meito

515

Baca Lainnya