Kesehatan

Minggu, 28 Februari 2021 - 08:56 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Kamar Inap Naik Dua Tingkat, BPJS Kesehatan Akan Hangus

Surabaya | klikku.net – Menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak semuanya mendapatkan pelayanan kesehatan yang bisa di tanggung penuh oleh pihak BPJS Kesehatan. Beberapa hal yang bisa mengugurkan pembayaran pelayanan BPJS Kesehatan dan harus melakukan pembayaran secara umum.

Hal tersebut seperti yang dialami oleh pasien Aminatus Zuhria warga Pondok Benowo Indah, Babat Jerawat, Surabaya. Pasien tersebut menderita sakit dan memeriksakan diri ke Rumah Sakit Islam (RSI) Darus Syifa, namun sebelum memeriksakan diri pihak keluarga melakukan tes Swab mandiri melalui aplikasi hallodoc pada Kamis (25/2/2021).

“Setelah mengetahui hasil Swab nya adalah negatif lantas ibu (Aminatus Zuhria) di kirim ke RSI Darus Syifa, dan sesampainya di Rumah Sakit kembali dilakukan Rapid tes dan hasilnya non reaktif,” ujar Roni putra pasien saat berkomunikasi dengan media.

Pemeriksaan Rapid tes kepada pasien dilakukan diruang IGD RSI Darus Syifa. Hasil menyatakan non reaktif namun pihak rumah sakit memberikan keterangan bahwa pasien mengalami ganguan paru paru. “Ibu dinyatakan mengalami sakit paru paru, padahal selama ini tidak ada riwayat sakit tersebut, karena ada hasil tersebut menyebabkan kita harus menunggu hampir 3 jam untuk bisa mendapatkan kamar rawat inap,” ujar Roni, Minggu (28/2/2021).

Proses pelayanan kesehatan yang di ajukan oleh pasien adalah BPJS Kesehatan dengan fasilitas kamar kelas 2. Karena kondisi Kelas 2 di RSI Darus Syifa dimana sesama pasien bercampur menjadi satu didalam ruangan, sehingga pihak keluarga pasien melakukan antisipasi dengan mengajukan pasien dirawat inap ruang VIP.
“Kelas 2 dan kelas 1 dalam satu ruangan menjadi satu dengan pasien lain, kami antisipasi karena ibu saya selama dua kali tes hasilnya negatif Covid-19 sehingga saya mengajukan untuk rawat inap di ruangan sendiri,” tambah Roni.

Pemindahan ruangan atau pengajuan naik kelas ruang rawat inap yang dilakukan keluarga pasien dengan harapan bisa melalukan pembayaran tambahan hanya untuk kamar rawat inap saja, sedangkan untuk pelayanan medis dan obat obatan bisa di cover BPJS Kesehatan. “Sepengetahuan saya bila naik kelas bisa membayar biaya tambahan dari kamar saja, tapi ternyata harus membayar penuh jadi BPJS Kesehatan ibu saya tidak bisa difungsikan meski posisi aktif,” tutupnya.

Dengan kondisi yang dialami oleh pasien Aminatus Zuhria, pihak BPJS Kesehatan angkat bicara.
Melalui Achmad Zammanar Azam selaku Kabid SDM Umum & Komunikasi Publik KC Surabaya mencoba berkomunikasi dengan Ayudhia Indhira Haris selaku P3RS KC RSI Darus Syifa Surabaya.

Mengetahui hasil PCR mandiri yang dilakukan oleh pihak keluarga pasien adalah negatif Covid, sehingga pihak RSI Darus Syifa menyarankan kepada pasien untuk rawat inap di ruang isolasi interna (non covid) dengan diagnosa melena. Pihak keluarga menolak untuk dirawat inap diruang isolasi interna (non covid), dan
memilih pasien dirawat diruang VIP.

“Bila dilihat dari regulasi (PMK 51 tahun 2018) untuk rawat inap hanya dapat naik 1 tingkat bila mengajukan naik 2 tingkat otomatis pembayaran dengan mengunakan BPJS Kesehatan tidak bisa di cover kan, sehingga harus membayar secara umum,” ujar Ayudhia Indhira Haris, Sabtu (27/2/2021).

Caption. : ilustrasi Kamar inap pasien BPJS kesehatan
Reporter. : Rus
Editor. : Yanto

755

Baca Lainnya