Surabaya– Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Idik 2 dipimpin Ipda Fauzi, berhasil menangkap seorang oknum wartawan bersama temannya saat menggelar pesta narkoba didalam Kost Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya, Selasa ( 16/02/2021 ) lalu.
Selain menangkap 2 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 kotak biskuit PIE Selection merk Monde yang didalamnya berisi 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat brunto 2,78 gram, 1 poker narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,39 gram, seperangkat alat hisap sabu terbuat dari botol kaca, 1 buah korek api yang dimodifikasi sebagai kompor dan 1 buah scop sabu yang terbuat dari sedotan warna putih.
Berdasarkan bukti-bukti yang diamankan petugas, Oknum wartawan tersebut bersama temannya akan terancam dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH., S.I.K., saat gelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Jumbo Qantason, S.I.K., dan Kanit Idik 2 Ipda Fauzi, Senin ( 05/04/2021 ) sore mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kepada petugas, keduanya mengakui baru 2 kali mengkonsumsi narkoba dan membeli dari seorang berinisial MR X di Jalan Kunti Surabaya,” ujar Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim.
Secara terpisah, Kasat Narkoba AKP Jumbo Qantason kepada wartawan yang hadir mengatakan, bahwa keduanya ditangkap saat pesta narkoba.
“Penangkapan sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang lokasi tempat kost yang sering mengadakan pesta narkoba,” terang Kasat Narkoba AKP Jumbo.
Kepada petugas, Lanjut Jumbo, keduanya mengaku mengkonsumsi narkoba sudah 2 kali bertujuan untuk meningkatkan stamina dikarenakan banyaknya aktifitas.
“Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan,” pungkasnya.
Reporter : Basori
Editor : Setya
