Hukrim

Jumat, 28 Mei 2021 - 04:17 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Dua Jambret Ditangkap Polsek Krembangan

Surabaya- Dua orang pemuda warga Tambak Asri, Krembangan Surabaya, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Karangpilang usai melakukan pencurian dengan kekerasan ( Jambret ) di Jalan Raya Mastrip depan Lapapangan Karangpilang Surabaya, Rabu ( 26/05/2021 ) malam.

Kedua pelaku tersebut masing-masing bernama, Rendi Demonstra Refor Romadona ( 22 tahun ) warga Tambak Asri 31/5 dan Iksan ( 17 tahun ) warga Tambak Asri 9, Krembangan Surabaya.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Tas cangklong warna Coklat didamnya berisi HP, Uang tinat sebesar Dua ratus ribu rupiah ( Rp.200.000 ), surat-surat penting, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU sebagai sarana, 1 unit HP OPPO warna Hitam dan 1 unit HP SAMSUNG warna Putih.

“Kedua pelaku ini kami tangkap setelah diamankan oleh warga usai menjambret korban saat berboncengan dengan suaminya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Evin.

Adapun kronologisnya yakni, ketika korban bersama suaminya sedang berboncengan di Jl. Raya Mastrip, dipepet oleh kedua pelaku. Setelah memepet korban, pelaku langsung menarik tasnya hingga talinya terputus dan kabur.

Saat itu, korban dengan dibantu warga dan pengendara lainnya membantu mengejar dan Alhamdulillah kedua pelaku berhasil ditangkap.

“Waktu itu, kedua pelaku sempat dihajar massa, namun dengan gerak cepat anggota Unit Reskrim Polsek Karangpilang tidak jauh dari lokasi bergegas mendatangi lokasi serta menyelamatkan nyawa mereka berdua dari amukan massa yang geram,” terangnya

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota penyidik, kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan sangsi Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian disertai kekerasan,” pungkasnya.


Reporter : Basori

Editor  : Setya

381

Baca Lainnya