Gresik,klikku.net , – Akhirnya camat benjeng mengambil sikap tegas terkait Polemik Pengangkatan Kasi Pemerintahan di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan perangkat desa Munggugebang, Suparno.
Hal ini menegaskan bahwa Camat Benjeng mendengarkan suara warga Munggugebang dengan menerbitkan SK tersebut. Dengan diterbitkannya SK Pembatalan tersebut, secara otomatis membatalkan keputusan Kepala Desa Munggugebang Wariyanto tentang pengangkatan perangkat desa.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK nomor surat 141.2/187/437.106/2021 itu ditandatangani langsung oleh Camat Suryo Wibowo. Dalam surat itu tertara ada tiga point yang harus dipatuhi.
Pertama, membatalkan keputusan Kepala Desa Munggugebang tentang pengangkatan perangkat desa setempat dan dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, sebagai akibat hukum yang ditimbulkan atas ditetapkannya keputusan Kepala Desa Munggugebang sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu dinyatakan tidak sah.
Ketiga, Keputusan Camat Benjeng Berlaku mulai tanggal di tetapkan, yakni tanggal 27 mei 2021
“Setelah kami rapatkan kami keluarkan SK. Sudah saya sampaikan ke kepala desa munggugebang,” terang Suryo Wibowo.
Dengan keluarnya Surat Keputusan Camat Benjeng tersebut, menandakan bahwa Pelantikan Perangkat Desa Munggugebang Atas Nama Suparno yang dilakukan di luar kota tepatnya area parkir pergudangan Romokalisari, Surabaya pada Kamis (20/5/2021) tidak berlaku dan tidak sah.
Terpisah, ketua LSM T- KPK ( Tim Komite Pemberantas Korupsi ) jawa timur saat di temui awak media di kantor jalan raya jogodalu mengatakan, Kepala Desa Munggugebang seyogyanya mematuhi SK yang di keluarkan Camat Benjeng.
Dengan keluarnya SK Camat Benjeng yang menyatakan Pembatalan dan menggagalkan keputusan Kepala Desa Munggugebang, itu artinya bahwa keputusan dan pelantikan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang tidak sah dan tidak berlaku lagi.
“Kepala Desa Munggugebang wajib patuh dengan SK Camat, jika SK Camat Benjeng membatalkan pengangkatan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan, itu artinya Suparno gagal atas pelantikannya kemarin’, tegasnya.
Reporter : Wandi/ Sukarji
Editor : Setya
