Bangkalan | klikku.net – Mulai Senin (21/6/2021), semua warga yang melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Bangkalan, bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai pengganti tes usap massal atau penyekatan oleh petugas.
Hal ini sesuai keterangan tertulis yang diatasnamakan Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan tertanggal 20 Juni 2021. Dalam surat keterangan untuk pers tersebut, SIKM diberlakukan terutama untuk warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya. Di antaranya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, kayawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.
Untuk mengurus SIKM, warga bisa mendatangi kantor kecamatan masing-masing. Dimana masa berlaku SIKM itu selama tujuh hari. Untuk mendapatkan SIKM, warga harus melampirkan hasil negatif tes usap antigen dan surat keterangan dari tempat bekerja, atau surat keterangan lain, yang sesuai dengan aktifitas dari pihak terkait.
Tes usap antigen bisa dilakukan secara gratis di RSUD Syariah Ambami dan puskesmas se-Kabupaten Bangkalan. Pelayanan tes usap antigen akan dibuka mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Sedangkan bagi pelintas Suramadu dan Pelabuhan Kamal yang tidak memiliki SIKM. Maka mereka harus tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes usap antigen.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Bangkalan Agus Sugianto Zain, kebijakan pemberlakuan SIKM bertujuan untuk memberikan kemudahan untuk para pelintas Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal, yang setiap harinya pulang-pergi Madura-Surabaya. Agar tidak dites swab antigen setiap harinya.
“Tujuan utamanya memberikan toleransi kepada mereka yang melintas bilak-balik setiap hari. Dan kemudahan untuk mereka, supaya tidak di isal antigen terus dan tidak merepotkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, SIKM diutamakan bagi pekerja komuter. Namun untuk warga yang melewati Suramadu atau Pelabuhan Kamal karena kepentingan tertentu, dapat mengikuti prosedur pemeriksaan tes usap antigen di lokasi penyekatan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk respon atas lonjakan kasus Covid-19 di empat kecamatan Kabupaten Bangkalan, yakni Bangkalan kota, Arosbaya, Klampis dan Geger.
“Kami harap prosesnya bisa diikuti semua orang. Ada puluhan petugas yang membantu di lokasi. Warga yang mau ke Bangkalan tidak dilarang, tapi tetap harus ikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Aturan ini dikeluarkan setelah Forkopimda Provinsi Jatim dan Kabupaten Bangkalan melakukan rapat koordinasi, untuk mengevaluasi penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal Sabtu (19/6/2021) kemarin. (M F@aza)
Editor: Joe Meito
