Hukrim

Senin, 5 Juli 2021 - 09:56 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela (kanan) saat mengamankan puluhan penjudi Sambung Ayam dimasa PPKM Darurat

Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela (kanan) saat mengamankan puluhan penjudi Sambung Ayam dimasa PPKM Darurat

Polres Blitar Tutup Kafe dan Putar Balik Puluhan Kendaraan saat PPKM Darurat

Bitar | klikku.net – Sejak pemberlakuan PPKM Darurat, Polres Blitar langsung gerak cepat. Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela memimpin langsung penegakan dalam 3 hari terakhir. Dengan melakukan pemantaun di titik oenyekatan jalan raya yang menjadi tempat keramaian di Kabupaten Blitar.

“Titik jalan tersebut adalah Jalan Kusuma Bangsa Kecamatan Kanigoro, depan Alon Alon Pemkab Blitar. Jalan Urip Sumoharjo Kecamatan Wlingi Depan RTH Wlingi, dan Jalan Raya Barat Kecamatan Sutojayan Depan Alon-Alon Lodoyo,” ujarnya, Senin (5/7/2021).

Selain melakukan pembatasan mobilitas, Polres Blitar juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran prokes, maupun jam operasional saat massa PPKM Darurat. Setidaknya ada 3 Kafe di wilayah Kanigoro yang diberikan teguran dan dipaksa tutup, karena sdh lewat jam 20.00 masih beroperasi.

Pada Sabtu (3/7/2021) sore berawal dari laporan masyarakat, Polres Blitar juga melakukan penindakan dan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Wlingi.

Ada 26 orang pemain judi yang diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan ekor ayam jago, dan ratusan kendaraan roda 2 milik pelaku dan penonton judi sabung ayam.

“Selain melanggar hukum, judi juga menimbulkan kerumunan di saat pemerintah tengah melaksanakan PPKM Darurat untuk memutus rantai Covid-19,” tambahnya.

Kegiatan lain yang dilakukan Polres Blitar adalah mendirikan pos penyekatan di Wilayah Selorejo dan satu Pos Darurat di Wilayah Kanigoro. Tujuannya untuk membatasi masuknya kendaraan dari luar daerah, karena berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten Malang.

Operasional pos penyekatan dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Secara selektif, petugas di lapangan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Puskesmas setempat, memeriksa kendaraan dari luar daerah dan melakukan tes PCR secara acak. Serta jika tidak ada keperluan yang jelas dan tanpa SIKM (Surat Ijin Masuk Kerja), kendaraan dari luar daerah akan diputar balik.

“Kami berharap adanya pos penyekatan di Selorejo dapat mengurangi mobilitas masyarakat. Sehingga PPKM Darurat dalam rangka pengendalian Covid-19 dapat terlaksana dengan baik,” tegasnya.

Data terakhir pada Minggu (4/7/2021) Polres Blitar memeriksa 144 unit kendaran yang akan masuk ow Blitar. Dengan rincian, 60 sepeda motor, 48 mobil pribadi, 30 mobil penumpang 30 dan 6 (enam) unit bus antar kota.

Dari jumblah tersebut, 80 kendaran dipaksa putar balik petugas. Karena tidak bisa menunjukan SIKM dan alasan yang bisa dijadikan pertimbangan petugas. (@hmad) 


Editor

51

Baca Lainnya