Hukrim

Selasa, 6 Juli 2021 - 08:46 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Tersangka Heru alias HR saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Tersangka Heru alias HR saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Ironis, Relawan Anti Narkoba Justru Edarkan Sabu

Surabaya | klikku.net – Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus Heru alias HR (48) warga Kalianak Barat Surabaya, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Ironisnya, pelaku merupakan seorang relawan penggiat Anti Narkoba.

Menurut Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Tentang adanya sebuah rumah di kawasan Kalianak Barat Surabaya, yang dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu.

“Anggota kami lalu melakukan pemantauan dan pengintaian di kawasan tersebut. Dan curiga dengan rumah tersangka ini. Setelah dipastikan pelakunya ada dan sesuai dengan ciri-ciri. Langsung dilakukan upaya perangkapan dan pengeledahan di dalam rumah,” ujar Ganis, Selasa (6/7/2021).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah bungkus bekas rokok Mild yang didalamnya terdapat 3 poket klip plastik sabu seberat 07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram, yang diakui milik tersangka.

“Tersangka HR mengaku mendapat sabu dari pengedar berinisial SB, yang saat ini masih DPO. Dengan cara dititipkan untuk dijual kembali. Ngakunya baru awal Juni mulai mengedarkan sabu,” pungkas Ganis.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu, polisi juga menyita bungkus plastik dan timbangan elektrik, serta ponsel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HR akan dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (@hmad)


Editor: Joe Meito

247

Baca Lainnya