Surabaya | KLIKKU.ID — Aktivitas perdagangan malam di kawasan Pasar Simo, Surabaya, menjadi sorotan. Selain persoalan legalitas aktivitas jual beli, mekanisme penarikan iuran listrik kepada pedagang juga dipertanyakan.
Keberadaan pasar malam tersebut ternyata telah diketahui pihak Kecamatan Simomulyo. Bahkan, aktivitas para pedagang disebut telah dilaporkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Simomulyo, Yunita Rahmawati, mengatakan pihak kecamatan secara rutin menyampaikan laporan terkait aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut. “Kalau laporannya kan kami harus setiap hari kami lapor. Sudah melaporkan, ya, cuma belum ada tindakan,” ujar Yunita.
Menurut Yunita, keberadaan pedagang malam di lokasi tersebut pada awalnya merupakan bagian dari upaya mencari solusi bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di pinggir jalan raya. “Intinya untuk memberi ruang sama yang dulu ada di pinggir jalan raya sekali itu untuk pindah ke sini,” jelasnya.
Meski demikian, persoalan izin dan legalitas lokasi hingga kini masih menjadi perhatian. Pasalnya, aktivitas perdagangan malam tersebut disebut belum memiliki kejelasan izin sebagai tempat berjualan.
Pihak kecamatan juga menilai diperlukan adanya pihak yang dapat mewakili para pedagang. Dengan demikian, koordinasi antara pedagang dan pemerintah, termasuk mengenai kebutuhan listrik dan operasional kawasan, dapat dilakukan secara lebih jelas.
“Kalau ada yang mewakili kan ini enak untuk pemerintah. Kalau ada investor kan enak, berkaitan dengan listrik atau kesepakatan operasional ini. Mereka mengatur di dalamnya seperti apa, apakah boleh jenisnya, nanti kita jual-jual,” ungkapnya.
Selain legalitas, persoalan iuran listrik juga menjadi perhatian. Dalam keterangan yang diperoleh, pedagang disebut membayar iuran listrik dengan nominal sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 pada malam hari.
Saat dikonfirmasi mengenai nominal tersebut, pihak kecamatan membenarkan adanya pembayaran sekitar Rp3.000. “Berarti warga diminta bayar yang Rp3.000 itu?” tanya pewawancara. “Rp3.000,” jawab narasumber. “Rp2.000-Rp3.000,” imbuhnya.
Namun, belum diketahui secara jelas dasar penarikan iuran tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab mengelola dan menggunakan dana yang dikumpulkan dari para pedagang.
Sementara itu, Humas PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita, mengatakan pihaknya sebelumnya pernah melakukan penertiban terkait keamanan kelistrikan bersama dinas terkait. “Penertiban pernah dilakukan untuk keamanan kelistrikan bersama dinas terkait,” kata Dana.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kondisi kelistrikan yang dinilai membahayakan. “Jika ada posisi yang tidak aman bagi masyarakat, silakan lapor melalui PLN Mobile,” ujarnya.
Pernyataan PLN tersebut sekaligus menegaskan pentingnya aspek keselamatan dalam penggunaan listrik, khususnya pada lokasi yang digunakan untuk aktivitas perdagangan pada malam hari.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah status tanah dan bangunan yang digunakan para pedagang. Dalam pembicaraan dengan pihak kecamatan disebutkan bahwa tanah di lokasi tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya. Sementara bangunan yang berdiri di atasnya memiliki riwayat pembangunan yang melibatkan masyarakat.
Kondisi tersebut membuat aspek hubungan hukum antara tanah, bangunan, dan aktivitas perdagangan perlu diperjelas. “Tanahnya Pemkot, tapi yang bangun masyarakat. Tetapi tetap harus berhubungan hukum dengan…” demikian keterangan yang disampaikan dalam pembicaraan tersebut.
Pihak kecamatan menyebut hingga kini belum ada teguran dari Pemkot Surabaya terkait aktivitas pasar malam tersebut. Namun, keberadaan kegiatan tersebut diklaim tetap dilaporkan secara berkala. “Setiap hari kami lapor. Sudah melaporkan, cuma belum ada tindakan,” katanya.
Menurut pihak kecamatan, persoalan tersebut perlu dicarikan solusi agar para pedagang tetap memiliki ruang untuk beraktivitas, tetapi tetap memperhatikan aspek legalitas, ketertiban, keamanan, dan pengelolaan kawasan.
“Kita juga mencari solusinya. Sebenarnya kekurangannya itu berapa sih, kenapa aku nggak bisa masuk ke seluruh pasar. Kenapa mereka tidak masuk ke tempat ini?” ujarnya.
Dengan adanya berbagai persoalan tersebut, Pemkot Surabaya diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kawasan Pasar Simo, legalitas aktivitas perdagangan malam, mekanisme pengelolaan, serta dasar penarikan iuran kepada para pedagang.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar keberadaan pasar malam tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang maupun masyarakat sekitar.
#Rigi KLIKKU.ID
