Hukrim

Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:49 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Polrestabes Surabaya Amankan 13,4 Kg Sabu dari 3 Tersangka

Surabaya | klikku.net – Satrenarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mencegah peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jawa Timur. Sabu seberat 13,4 kg tersebut, diamankan dari 3 orang tersangka.

Menurut Kapolrestabes Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka SR (42) di rumah kosnya, di kawasan Pakis Surabaya. Dari tangan perempuan yang diduga sebagai kurir dan pengedar sabu lintas provinsi Sumatera-Jawa itu, diamankan sabu seberat 2,5 kg.

“Dari hasil interogasi, SR mengaku telah 5 kali mengirim sabu pada pemesan atas suruhan seorang bandar, dengan upah Rp10 juta per kg nya,” ujar Yusep, Selasa (24/8/2021).

Dari keterangan SR, polisi berhasil mengamankan KA (38) di kawasan Menganti Permai Gresik pada Rabu 28 Juli 2021. Dari tangan KA, diamankan 10 bungkus plastik berisi Sabu seberat total 650,8 gr.

“Sejak April 2021, KA sudah mengedarkan sekitar 3 kg Sabu di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Ia sudah beberapa kali mengambil dan mengantar pesanan sabu secara ranjau, dengan upah Rp2 juta sekali kirim,” tambahnya.

Dari keterangan KA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket narkoba jenis sabu dari Jakarta ke Surabaya.

Pada Senin, 2 Agustus 2021, polisi berhasil menangkap SP (47) di pintu TOL Waru gunung, Surabaya. Warga Rawa Kuning, Jakarta Timur itu, kedapatan membawa kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina, berisi sabu seberat total sekitar 10 kg.

“SP ini merupakan kurir antar Kota. Ia mengaku diperintah seorang bandar, untuk mengambil paket narkoba jenis sabu tersebut di Jl. Pulo Gebang Jakarta. Kemudian diminta untuk mengirimkannya pada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo,” ungkap Yusep.

“Tersangka SP juga mengaku sudah mengirim Sabu sebanyak 7 kali ke wilayah Jawa Timur sejak April 2021 lalu. Jika dihitung, sabu yang sudah ia kirim total beratnya mencapai 100 kg,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti diantaranya sabu seberat 13,4 kg, 1,64 gram serbuk ektasi, 10 unit ponsel berbagai merk, 2 buku catatan, 4 ATM BCA, sebuah buku tabungan BCA, 3 buah timbangan, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, 1 sepeda motor Honda Vario, serta puluhan poket plastik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun penjara atau hukuman mati. (M F@aza) 


Editor: Joe Meito

168

Baca Lainnya