Surabaya | klikku.net – Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara terpidana korupsi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) HR. Muhammad.
Penangkapan terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 289 K/PID.SUS/2019 Jo Nomor : 76/Pid.Sus/TPK/2013/PN Sby.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton menjelaskan, untuk penangkapan I Gusti Bagus Suryadharma tadi pagi sekitar pukul 10.30 Wib.
Terpidana I Gusti Bagus Suryadharma tersebut tiba-tiba datang ke Kantor Kejaksaan untuk mengurus sebuah keperluan, berupa Dukomen.
Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma itu selaku pengacara. Ucap Anton. Selasa (24/8).
Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja menjelaskan, sebelumnya ada informasi kalau terpidana ini seringkali ke kantor kami.
“Terpidana ini ada di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), untuk mengurus dukomen, dengan perkara lain karena terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma sendiri adalah seorang pengacara, dari situlah kita cocokkan fotonya lalu kita amankan,” ujarnya.
Sedangkan untuk terpidana Awang Dirgantara lanjut Ari kita amankan dikantornya didaerah Waru Sidoarjo.
pada saat itu keduanya merupakan Staf pemasaran Bank Jatim.
Sebelumnya Jaksa melakukan upaya Kasasi atas putusan bebas terhadap kedua terdakwa.
Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara oleh Mahkamah Agung (MA). keduanya divonis bersalah pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Keduanya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp. 52.300.000.000,- (lima puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya tahun buku 2011 Nomor SR-20905/PW13/5/2012 tanggal 21 Desember 2012.
Reporter : Rizchi
