Surabaya | klikku.net – Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan 2 (dua) kurir narkotika jaringan Internasional. Mereka adalah FK (25) dan MJ (20), keduanya warga Sampang, Madura.
Menurut Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto, keduanya diamankan pada Kamis (16/9/2021). Setelah sebelumnya, petugas melakukan kontrol deleveri terhadap pengiriman sebuah paket ekspedisi dari Malaysia.
“Narkoba jenis sabu seberat 963 gram itu, di sembunyikan dalam termos. Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai, kami berhasil menangkap kedua tersangka yang bertindak sebagai penerima kiriman paket,” ujarnya, Senin (27/9/2021).
“Mereka mengaku mendapat upah Rp10 juta, untuk menerima dan mengedarkan barang haram itu,” tambahnya.
Kedua tersangka itu, dipamerkan bersama 44 tersangka lainnya, saat gelar ungkapan kasus kejahatan C3 dan narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak
“Untuk kasus reskrim, merupakan hasil ungkap selama 2 bulan terakhir. Dengan total tersangka 25 orang. Sementara untuk kasus narkoba, merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru selama 2 Minggu di awal bulan September ini. Kami berhasil mengamankan 21 tersangka penyalahgunaan narkoba,” pungkas Anton. (@hmad)
Editor: Joe Meito
