Surabaya | klikku.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, meringkus dua orang kurir narkoba jenis sabu jaringan Malaysia – Madura.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari bea cukai. Bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga sebagai narkotika.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka selaku kurir berinisial LK dan ZN, dengan barang bukti sabu seberat 6kg. Keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember,” ujarnya, Selasa (19/10/2021) siang.
“Sabu asal Malaysia ini, rencananya akan dikirim ke Madura dan Jember. Untuk setiap kg sabu, masing-masing tersangka mendapat upah sebesar Rp1 juta. Saat ini kami sedang mengejar SY, tersangka yang menyuruh LK dan ZN untuk mengambil sabu,” pungkasnya.
Rencananya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (@hmad)
Editor: Joe Meito
