Bangkalan | klikku.net — Selama 2 Minggu Kepolisian Resor Bangkalan berjibaku dalam mengungkap kasus dalang di balik pembakaran ‘terduga’ maling sepeda motor di Kecamatan Kwanyar yang telah menyebabkan korban jiwa.
Pada Hari Selasa (19/10/2021) Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. merilis 2 tersangka dugaan kasus pembakaran ‘terduga’ maling yang hangus dibakar massa di Dusun Duwek Buter, Desa Rabesen, Kecamatan Kwanyar, pada 5 Oktober lalu.
Sejumlah dua tersangka telah diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan yakni N (60 Tahun) dan MH (71 Tahun).
Keduanya beralamat di Dusun Duwek Buter, Desa Rabesen, tempat tersebut merupakan lokasi dimana korban ‘terduga’ maling yang berinisial R (50 Tahun) dibakar oleh massa saat waktu subuh di sebuah lahan kosong.

Dalam keterangannya, AKBP Alith Alarino, S.I.K. menuturkan perihal pengungkapan kasus ini bermula dari laporan HMS (41 Tahun) yang tidak lain adalah Kepala Desa Rabesen.
Laporan kepala desa ini dikembangkan menjadi beberapa saksi hingga akhirnya mengerucut kepada 2 tersangka yang berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Bangkalan di akhir pekan kemarin.
“Inisial N dan MH kami tetapkan sebagai tersangka karena keduanya telah terbukti memiliki peranan penting dalam kasus pembakaran ‘terduga’ maling yang berinisial R. Sejauh ini masih dua tersangka yang kami amankan dalam kasus pembakaran ‘terduga’ maling ini. Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jika ada tersanga lain nantinya,” ujar AKBP Alith.
Sang Kapolres ketika dimintai keterangan perihal hukuman yang akan dijatuhkan kepada kedua tersangka tersebut, AKBP Alith menjelaskan jika ini kasus ini termasuk dalam kasus pembunuhan biasa.
“Kasus pembakaran ‘terduga’ maling ini masuk dalam kategori pembunuhan biasa. Ancaman hukuman sekitar 20 Tahun Penjara,” ujar perwira berpangkat melati dua di pundaknya tersebut.
Editor : Anam
Kontributor : Duwi
