Hukrim

Sabtu, 20 November 2021 - 03:24 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Kasus Sengketa Tanah Bos Djarum, Keterangan Camat Kuatkan Gugatan Mulya Hadi

Surabaya | klikku.net – Gugatan kasus sengketa tanah Bos Djarum dengan Mulya Hadi akhirnya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Jalan Darmo Permai Utara III, sekitar pukul 08.00 wib, Selasa (12/1/2021).

Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim terlihat memeriksa berkas dan dikroscek dengan peta block yang dimasukan oleh pihak Penggugat dalam daftar bukti.

Ketua Majelis Hakim Sudar
dampingi dua hakim anggota lainya mengatakan, kami hanya melihat keberadaan obyek sengketa dan melihat daftar bukti serta mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh para pihak di persidangan.

“Sidang PS ini bertujuan untuk meyakinkan saja tentang adanya kesamaan antara daftar bukti dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat dan tergugat,” ujar Hakim Sudar.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Mulyo Hadi yakni Johanes Dipa Widjadja mengatakan, dari hasil PS tadi diketahui bersama dan dihadiri juga oleh camat Sambikerep.

Camat pada saat ditanya mengenai obyek sengketa berada di kelurahan mana, dengan tegas mengatakan bahwa lokasi obyek sengketa tersebut berada di Kelurahan lontar. Sedangkan wilayah keluraha Prada Kali Kendal sih agak jauh dari lokasi obyek sengketa.

“Artinya obyek sengketa terletak di Lontar bukan Prada Kali Kendal sehingga Tergugat salah lokasi, bukti haknya tertulis Prada Kali Kendal kenapa menunjuk lokasi di lontar,” ujar Johanes.

Johanes menjelaskan, memang sudah benar gugatan kita beralasan dan memang itu sudah berdasar, sehingga kita menyatakan SHGB yang dimiliki oleh pihak tergugat itu cacat hukum.

Ditanya, terkait keberatan dari Tergugat mengenai alat bukti. Johanes Dipa menjawab, kita sudah membuktikan surat pada saat sidang pembuktian surat didalam persidangan minggu lalu.

“Hari ini adalah sidang PS. Pembuktian surat dengan Pemeriksaan setempat itu beda,” katanya.

Menurut Johanes Sidang PS itu, hakim melihat langsung lokasinya, kalau dia (Tergugat) menanyakan alat bukti itu kan sudah dipersidangan. “Hakim kan mau melihat langsung mana seh objek sengketanya,” pungkasnya.

Terpisah,  Adidharma Wicaksono selalu Penasihat Hukum (PH) Widowati Hartono mengatakan, pihaknya menghormati pengadilan atas gugatan yang dilayangkan Mulya Hadi.

Pemeriksaan Setempat kata Adhi merupakan agenda normatif bagian dari persidangan. Menurutnya Penggugat harus membuktikan di mana letak lokasi objek yang diajukan gugatan dan kesesuaian.

“Apa yang didalilkan tersebut dalam gugatan harus mengetahui alamat atau letak tanah yang menjadi persoalan Penggugat,” paparnya.


Reporter : Rizchi 

618

Baca Lainnya