Internasional Kesehatan

Selasa, 23 November 2021 - 20:42 WIB

5 tahun yang lalu

logo

NATARU 2021-2022, Mall Mendapat Angin Segar Sedangkan Sektor Lain di Anak Tirikan

JAKARTA | klikku.net–  Pemberlakuan PPKM Level 3 menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (NATARU) ternyata Mall dan pusat pembelanjaan moderen yang memiliki angin segar. Telah ditetapkannya Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penagulangan Covid-19 di natal dan tahun baru (Nataru). Beberapa sektor hiburan, seni budaya serta kegiatan ke agamaan dibatasi ruang geraknya, namun untuk Mall dan pembelanjaan moderen jam Oprasional bertambah.

Dimana sesuai Inmendagri 62/2021 dijelaskan pada poin 3 huruf O, menjelaskan mesti tetap ada batasan kapasitas pengujung yang hanya 50% dari masa normal, namun diberikan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat, hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung.

Sedangkan untuk sektor seni budaya, wisata lokal dan tempat hiburan, akan ditetapkan seperti halnya PPKM Level 3. Namun hal tersebut juga sesuai kebijaksanaan masing masing pemangku daerah.
Seperti yang tertuang di Inmendagri 62/2021 poin EMPAT huruf a menjelaskan. Khusus untuk pengaturan tempat wisata:
a. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah- daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Selain itu di huruf J juga di poin EMPAT diatur tentang pembatasan
kegiatan seni budaya dan tradisi
baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Caption. : Mendagri Mohammad Tito Karnavian 
Reporter. : Rus

694

Baca Lainnya