BANGKALAN | klikku.id – Keluhan seorang pasien terkait pelayanan BPJS Kesehatan di UPT Puskesmas Jaddih, Kabupaten Bangkalan, mendapat klarifikasi dari pihak puskesmas. Kepala UPT Puskesmas Jaddih, drg. Purwanti, menyebut persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi di bagian pelayanan depan (frontliner), bukan karena adanya penolakan pelayanan kepada pasien.
Sebelumnya, seorang pasien berinisial ZJ mengeluhkan tidak dapat menggunakan BPJS saat berobat di Puskesmas Jaddih karena kepesertaan JKN miliknya terdaftar di Surabaya. Pasien mengaku sempat memperoleh informasi bahwa dirinya harus memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) atau membawa persyaratan tertentu sebelum dapat dilayani menggunakan BPJS.
Namun, berdasarkan penelusuran pihak puskesmas, pasien tetap memperoleh pelayanan medis. Pasien diperiksa oleh dokter sesuai prosedur, mendapatkan diagnosis berdasarkan keluhan demam, nyeri badan, dan meriang, kemudian diberikan obat-obatan serta suntikan anti nyeri serta vitamin.
Saat dikonfirmasi klikku.id, Selasa (21/7/2026), drg. Purwanti menjelaskan bahwa setelah menerima laporan kejadian tersebut, dirinya langsung melakukan evaluasi internal dan menghubungi pasien pada hari yang sama.
“Saya langsung menelusuri kejadian itu. Memang ditemukan adanya miskomunikasi antara petugas dengan pasien. Sore harinya saya menghubungi pasien secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan penjelasan,” ujar drg. Purwanti.
Ia menjelaskan, kekeliruan tersebut terjadi karena petugas yang bertugas di layanan depan merupakan petugas yang baru dipindahkan ke unit rekam medis dan dibantu mahasiswa magang yang belum sepenuhnya memahami ketentuan pelayanan BPJS Kesehatan bagi peserta yang berobat di luar domisili.
Menjawab konfirmasi klikku.id mengenai tindak lanjut yang dilakukan terhadap pasien maupun kepada publik berdasarkan regulasi yang berlaku, drg. Purwanti menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah perbaikan.
“Terkait pasien, kami sudah menghubungi secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf dan memastikan biaya yang sempat dibayarkan akan kami kembalikan. Ini menjadi tanggung jawab kami setelah dilakukan evaluasi internal,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pembinaan terhadap petugas pelayanan dan akan memperjelas alur pelayanan BPJS di Puskesmas Jaddih agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sejak awal.
“Kami akan meningkatkan pembinaan kepada seluruh petugas frontliner, memberikan pemahaman yang lebih baik terkait aturan BPJS Kesehatan, serta memasang alur pelayanan yang jelas mengenai hak peserta JKN, termasuk pelayanan bagi peserta yang sedang berada di luar domisili. Dengan demikian, kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.
Menurut drg. Purwanti, pelayanan kesehatan di Puskesmas Jaddih tetap mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan dan regulasi pemerintah yang berlaku. Peserta JKN yang berada di luar domisili pada prinsipnya tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai persyaratan yang diatur dalam regulasi.
Peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi internal bagi UPT Puskesmas Jaddih untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pemahaman petugas terhadap regulasi BPJS Kesehatan, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
#Anam KLIKKU.ID
