Hallo Polisi Kasuistika Pariwisata

Jumat, 26 November 2021 - 12:58 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Pelaku saat diamankan di Mapolres Bangkalan. Foto : klikku.net dok ist Duwi-Anam

Pelaku saat diamankan di Mapolres Bangkalan. Foto : klikku.net dok ist Duwi-Anam

Dalam Sehari Mahasiswi Asal Banyuwangi Diperkosa Dua Kali Dirumah Kos Telang Pada Kamar Yang Berbeda

Bangkalan | klikku.net — Nasib nahas dialami MH sebut saja Bunga, Mahasiswi Baru (Maba) asal Banyuwangi diperkosa oleh MJE anak pemilik kos yang juga masih berstatus mahasiwa pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi hingga dua kali dalam sehari di Rumah Kos dalam kamar yang berbeda, bermula pada tanggal (14/11) saat Bunga tiba di kos yang baru dia huni satu minggu itu tepatnya dini hari sekira jam 03:00 WIB untuk kali pertama pemerkosaan itu terjadi dan karena belum puas pelaku kembali melanjutkan aksinya tersebut yang kedua kalinya pada jam 08:00 pagi.

Dalam pres rilisnya Kamis (25/11) siang, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menerangkan kejadian pertama pelaku meredupaksa korban dikamar pelaku dan yang kedua kalinya dilakukan dikamar korban, saat itu pelaku masuk kekamar korban ketika korban terlelap tidur lupa mengunci pintu dan terjadilah pemerkosaan yang ke dua kalinya tersebut.

Kapolres Bangkalan Alith Alarino menunjukan BB kasus pemerkosaan mahasiswi. Foto : klikku.net dok ist / Anam-Duwi

Diketahui saat itu korban sedang masa haid atau men, Korban yang masih berumur 17 tahun itu setelah mengalami peristiwa nahas yang menimpanya sebab takut tidak langsung menceritakan peristiwa itu pada keluarganya namun Bunga memilih pertama kali menyampaikan peristiwa itu pada temannya.

Setelah mendapatkan informasi dari Bunga kata Kapolres Alith, teman korban langsung menghubungi pihak keluarga Bunga untuk datang ke Bangkalan dan diceritakan tentang peristiwa yang menimpa pada keluarganya.

Mendapat informasi dari teman Bunga itu, ibu korban langsung melaporkan perbutan bejat pelaku pada Polres Bangkalan tepatnya pada hari Sabtu (20/11).

“Hasil dari visum et repertum rumah sakit (pada korban, red) dijelaskan ada luka robek pada selaput darah, kemudian ada luka lecet pada tangan korban dan ada luka lebam di leher, dan saat ditangkap (pelaku) di salah satu cafe wilayah kamal tidak ada perlawan,” terang Alith Alarino Kapolres Bangkalan.

Perihal peristiwa itu Alit Kapolres Bangkalan menjerat perilaku biadab tersangka dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. ” Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Alith dihadapan awak media.


Reporter : Anam

Editor : Red

1084

Baca Lainnya