Kasuistika

Sabtu, 4 Desember 2021 - 04:07 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Menghalangi Pengibaran Bendera Merah Putih, Satpam Citraland Dilaporkan Polisi

Surabaya | klikku.net – Merasa dihalang-halangi saat ingin mengibarkan bendera merah putih, warga Surabaya ini akhirnya lapor polisi. Adalah Anwari, pengusaha Turbo Internet yang mengalami kejadian tidak mengenakkan ini.

“Pada 15 Oktober 2021, bersama sejumlah karyawan, saya berencana melakukan perbaikan di sebuah ruko yang saya sewa di cluster Northwest Perumahan Citraland Surabaya,” ujarnya, saat jumpa pers di Surabaya, Jumat (3/12/2021).

“Saat akan mengibarkan bendera merah putih di ruko tersebut, saya dilarang oleh sejumlah satpam perumahan. Dengan alasan saya belum ijin. Lha, ini kan aneh. Sebagai warga negara Indonesia, kenapa saya harus ijin sama manajemen perumahan, jika ingin mengibarkan bendera merah putih. Ini kan wilayah negara Indonesia,” tambahnya.

Bukan hanya itu, Anwari juga merasa dilecehkan, saat salah satu satpam bernama Zaenuri, mengatakan jika dirinya bukanlah warga negara Indonesia Asli.

“Saya memang keturunan tionghoa. Tapi saya orang Indonesia dan cinta Indonesia. Tindakan ini sangat melecehkan. Karena itu, sudah saya laporkan pada Polda Jatim, dengan Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/B/636.01/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR,” ungkapnya.

Sementara itu, Nanang Sutrisno, SH, MM sebagai kuasa hukum Anwari mengatakan, bahwa tindakan oknum satpam tersebut melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

“Selain itu, perkataan oknum satpam yang menyinggung ras dan etnis, jelas secara nyata bertentangan dengan Pancasila sila ke 3, yaitu Persatuan Indonesia. Karena mempersoalkan keutuhan Bangsa Indonesia. Serta melanggar Undang undang No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, terutama pasal 4 huruf a dan b angka 2 yang berbunyi berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainya yang dapat didengar orang lain,” ungkap Nanang.

“Terhadap pelanggaran ketentuan pasal 4 tersebut, pasal 16 mengatur ketentuan pidana sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah),” pungkasnya. (@Nto tse)


Editor: Joe Meito

285

Baca Lainnya