Nasional

Selasa, 7 Desember 2021 - 11:49 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Praktisi Hukum Abdul Malik Sikapi Perkara Stefanus Sulayman

Surabaya | klikku.net – Sidang lanjutan terdakwa Stefanus kembali di gelar dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/12/2021).

Didalam persidangan saksi Hendra mengatakan, saat itu ada pihak Notaris
bernama Maria Bororoh, saya membayar ke Stefanus untuk pembelian tiga aset dari Harto Wijoyo (pelapor) dengan nilai sebesar 5,250 Miliar, jika ditotal keseluruhan dengan hutang sebesar 8,5 Miliar.

“Setelah membayar, saya tidak melakukan konfirmasi karena kontak pemilik aset tidak diberi oleh Stefanus Sulayman,” ujar Hendra saat bersaksi di persidangan.

Hendra menambahkan, terkait masalah Revo aset, tidak tahu hanya pada tahun 2019 ada gugatan perdata sempat kaget.

” Saya sempat jual aset yang dimaksud namun, begitu mendengar aset bermasalah maka saya kembalikan uang pembeli hingga menunggu masalah selesai,” terangnya.

Hendra juga menjelaskan terkait fee
sebesar 10 % memang telah disetujui lantaran asetnya ditawarkan murah.

Dikatakan dalam pembicaraan dengan Notaris Maria Bororoh, sebelum tanda-tangan ada Harto Wijoyo (korban) yang menyetujui. Pada saat itu ada di Forum, seingat saya di meja ada beberapa sertifikat.

Terkait persoalan perkara ini, saya baru mengetahui adanya laporan pasal penipuan, kemudian laporan yang kedua di ketahui pada April. ” Saya baru mengetahui pihak dari Harto Wijoyo melaporkan atas dugaan penggelapan dan memberikan keterangan palsu,” ungkapnya.

“Dari laporan tersebut ini ada yang aneh padahal saya sudah bayar lunas ke pihak Stefanus,”bebernya.

Atas keanehan itu, saya melakukan penelusuran mengapa sudah ada pembayaran lunas namun, bermasalah.

Alhasil, pada penelusuran ternyata Harto Wijoyo pernah dipenjara pada tahun 2019.

pada saat itu, Harto Wijoyo menjalani pidana penjara selama 8 bulan terkait, penipuan jual beli tanah.

Sedangkan penelusuran lainnya, ada beberapa aset dilelang dan pemain lelangnya orang Surabaya juga.

Hendra juga mengungkapkan, dalam gelar perkara saya juga hadir di Mabes Polri dan ada konfrontir dari Notaris Maria Bororoh dengan Harto Wijoyo kemudian diketahui perkara sudah di SP3 karena bukan perkara pidana.

Setahu saya, Maria Bororoh gelar perkara di Mabes Polri terkait, tanda tangan Harto Wijoyo guna di uji Forensik karena menurut Notaris Maria Bororoh tanda tangan identik dengan Harto Wijoyo maka kasus ditutup.

Masih menurutnya, dalam keterangan Harto Wijoyo tanda tangan di blangko kosong. Hal ini membuat saya bingung. Sedangkan, dalam gugatan perdata yang diajukan Harto Wijoyo pada tahun 2019 dan dalam putusan diketahuinya, gugatan belum sempurna lantaran, Harto Wijoyo belum membayar kewajibannya.

Terpisah, Praktisi Hukum Abdul Malik menyikapi kasus yang melibatkan Stefanus Sulayman ini sebenarnya beruntun.

“Terpidana pernah ajukan gugatan dan Pelapor pernah jalani pidana penjara atas sangkaan penipuan,” katanya.

Perkara ini menurut Malik menjadi hal yang aneh sampai naik ke meja hijau. Seharusnya bila ada perkara perdata perkara pidananya gugur.

“Perkara ini arahnya di paksakan dan saya meyakini nanti akan Onslag,” pungkasnya.

Pihaknya, meminta rekan-rekan penegak hukum seperti, Kepolisian, Kejaksaan, Penasehat Hukum dan Hakim. Berharap, Pengadilan ini jangan dibuat sebagai yang kurang baiklah. Katanya.

“Habis perkara di Kepolisian P21 bisa dilanjutkan tahap 2 hingga ke meja hijau ujung-ujungnya, Onslag,” katanya.


Reporter : Rizchi 

347

Baca Lainnya