Surabaya | klikku.net – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah antara Mulya Hadi (penggugat) dan Widowati, Istri bos djarum (tergugat) digelar Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan para saksi, Selasa (7/12/2021).
Sebanyak dua saksi yakni Harun mantan Lurah Lontar tahun 2005-2013 lalu dan Ferdhie Ardiansyah Camat Sambikerep.
Mantan Lurah Lontar, Harun mengatakan letak obyek tanah ahli waris Randim P. Warsiah ada di Puncak Permai utara, objek itu masuk kelurahan Lontar.
“Menurut peta wilayah objek itu masuk kelurahan lontar dan pada saat itu saya datang ke lokasi,” terang Harun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Camat Sambikerep Ferdhie Ardiansyah menambahkan, saat itu saya selaku PLT melanjutkan tugas lurah lama, apa yang buat sudah sesuai karena ada juga kutipan dibuku letter C tahun 1973 yang masih atas nama ahli waris.
“Mengacu pada persil 186 dengan pemilik pak Randim. Semua berkas yang diajukan oleh P. Randim itu asli,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Johanes Dipa Widjaja mengatakan, ada dua saksi yang saya hadirkan diantaranya adalah mantan lurah Lontar dan ada juga Camat Sambikerep yang dulu pernah menjabat sebagai PLT lurah Lontar.
“Dua saksi itu menerangkan dalam persidangan yakni perkara obyek masuk wilayah kelurahan Lontar bukan Kelurahan Kalikendal,” ujar Johanes Dipa Widjaja.
Johanes mengatakan lokasi obyek sengketa berada di kelurahan lontar, bukti hak yang dimiliki oleh tergugat, terbukti ada keterangan yang tidak benar. Harusnya lokasinya dilontar tertulisnya diprada kalikendal.
Lebih lanjut, tergugat kurang memahami bahwa lahan-lahan yang masih berupa tanah kosong kebanyakan tertulisnya nama kelurahannya, bukan nama jalan. Kalau sudah ada jalannya lain lagi, karena dilontar ini ada banyak hamparan tanah kosong.
“Dilihat Nilai Objek Pajak (NOP), makanya tadi saya buktikan ada bukti peta PBB nya NOP merujuk nomer berapa, ketahui di PBB itu dengan jelas, lokasinya,” ucap Johanes.
Johanes menegaskan, dia tidak bisa membedakannya, persil itu hamparan luas, tergugat itu tidak paham.
“Secara admistrasi kita ini sudah benar, dan pejabat yang menjabat sejak dulu sampai sekarang menegaskan bahwa itu punya Randim P. Warsiah gak pernah dialihkan dan tidak pernah dijual saya heran sertifikat tergugat itu terbitnya dari rangkaian mana, apalagi tertulisnya dikelurahan yang berbeda,” pungkasnya.
Reporter : Rizchi
