Hukrim

Senin, 20 Desember 2021 - 12:16 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Istri Dihamili, Clurit yang Bicara

Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan AW (25), warga Sampang Madura, karena telah melakukan penganiayaan terhadap AH (33) warga Jalan Tambak Wedi Jaya Surabaya, hingga meninggal dunia.

Menurut Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto, pelaku diamankan di Desa Kumis, Sampang Madura, sekitar 20 jam setelah kejadian.

“Pelaku AW kami amankan, setelah melukai korban AH dengan clurit, qdi kawasan pertigaan Jalan Siaga dan Stasiun Kota Surabaya, Sabtu (18/12/2021) malam,” ujarnya, Senin (20/12/2021).

“Motifnya adalah dendam. Karena korban telah menghamili istri pelaku. Jadi pelaku yang seorang residivis, keluar penjara pada Juni 2021. Ternyata istrinya sedang hamil, dan mengaku sebagai hasil hubungan gelap dengan korban,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (@Nto tze) 


Editor: Joe Mesti

252

Baca Lainnya